Jakarta -
Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya. Husni diduga menggelapkan mobil dinas yang dipinjamkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Iya diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin dilansir detikSumut, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengungkapkan Pemkab Langkat meminjamkan mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.
"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab nan dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, nyaris 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," jelasnya.
Husni diberhentikan sementara berasas surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat, Plt KPU Langkat sekarang diduduki Imran Lubis.
Menurut Agus, kasus ini sudah didengar KPU RI. Dan saat ini KPU RI dan KPU Sumut sedang membikin kejuaraan ke DKPP.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·