Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka kesempatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perihal supervisi untuk kasus dugaan korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bagaimana respons KPK?
"Kami cek apakah sudah ada alias belum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan, sebelum konvensi pers di Polda Metro akhir pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, sudah menjelaskan sempat ada obrolan nan dilakukan dengan Kepolisian. Diskusi itu berangkaian dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara. Namun sampai saat itu, obrolan itu belum berkembang jauh.
Dia menegaskan, pengambilalihan perkara tidak bisa serta merta dilakukan KPK. Meskipun dia mengamini tugas salah satu tugas KPK ialah melakukan koordinasi dan supervisi kepada lembaga lain seperti diatur dalam Undang-Undang 19 2019 Pasal 6.. Akan tetapi, tetap ada mekanismenya.
"Ini kan tetap tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses investigasi di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan interogator di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses investigasi perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ungkapnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·