Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan proses norma pelaku pemerkosaan terhadap para santriwati di Pati, berinisial AS kudu dipercepat. Namun, Marwan menilai pengusutan tak boleh berakhir pada pelaku semata.
"Kalau itu sudah pasti ya. Selain proses percepatan, tapi kita mendorong untuk diselesaikan secara tuntas," kata Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dia menduga adanya pembiaran dalam kasus tersebut. Sebab, dia menilai banyaknya dugaan korban mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain nan memberi ruang pelaku untuk terus melakukan aksinya.
"Karena jika menurut saya, sepertinya ada pembiaran, lantaran begitu lama peristiwanya terjadi, begitu banyak korbannya nan dijadikan perundungan, rasa-rasanya ini sudah lama," ujarnya.
"Kalau 50-an menjadi korban, mungkin saja sudah ada nan melapor alias protes. Tapi kenapa bisa terjadi? Inilah nan kita sorong sampai diusut tuntas. Siapa ini sebetulnya tokoh nan memberi jalan kepada si pelaku ini untuk terus melakukan sehingga begitu banyak korban," sambungnya.
Politikus PKB ini juga mendorong para korban untuk berani melapor. Namun, dia menekankan pentingnya mengusut argumen para korban selama ini tak berani bersuara.
"Begitu banyak kenapa bisa terjadi, begitu lama kenapa tidak bisa bersuara, kenapa tidak berani melapor. Nah ini penting, jadi jika tentang anak ya mari bersuara, tapi nan terpenting itu kenapa anak-anak tidak berani bersuara? Siapa nan bisa menekan anak-anak ini? Itu nan perlu diusut," ujarnya.
Selain itu, Marwan meminta status lembaga tempat terjadinya dugaan pelecehan tersebut turut diperiksa. Menurutnya, tempat tersebut belum tentu dapat langsung disebut sebagai pondok pesantren.
"Dalam pandangan saya sebetulnya ini bukan pesantren. Ini hanya semacam panti menampung anak-anak yatim dan anak-anak nan tidak berkemampuan, jikalau sebetulnya dijadikan punya kelas-kelas lantaran dilakukan juga proses pendidikan," ungkapnya.
"Karena jika pesantren itu menurut undang-undang itu tidak mudah mendirikan pesantren. Harus ada baca kitab kuning, ada asrama, ada pondok, ada masjid, ada lokal-lokal. Jangan orang mengatakan itu pesantren terus disebutkan pesantren. Coba diusut tuntas dululah, ini lembaga apa tempat terjadinya pelecehan ini," sambungnya.
Marwan juga meminta pemerintah mengusut pihak nan memberikan izin operasional lembaga tersebut. Dia menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh agar tidak terjadi kasus serupa.
"Termasuk nan bakal diusut itu nan memberi izin lembaga ini siapa? Kementerian Agama alias Kemensos alias siapa? Nah, ini krusial diusut semua agar tuntas," tuturnya.
"Karena lembaga-lembaga nan seperti ini dulu ada kasus juga di Jawa Barat sama, seolah-olah disebutkan pesantren rupanya memang kelakuannya mengumpul-ngumpul anak-anak nan tidak bisa dan anak-anak yatim. Itu kan kedok saja, jadi melabeli pesantren tunggu dulu, diusut tuntas dululah siapa ini," imbuh dia.
Sebelumnya, tersangka AS, laki-laki berumur 52 tahun nan diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap polisi di Wonogiri, Jawa Tengah. Ternyata tersangka sempat melarikan diri ke Bogor, Jakarta, hingga Solo
Polisi mengatakan tersangka berpindah-pindah wilayah sebelum ditangkap. Mulai Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, dan akhirnya ditangkap di Wonogiri.
"Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, lenyap itu ke Solo, kemudian Wonogiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat dilansir detikJateng, Kamis (7/5/2026). (amw/eva)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·