Ketua Komisi III DPR Kecam Pengeroyokan Maling Ayam di Tabanan hingga Tewas

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang penduduk pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Habiburokhman menegaskan tindakan main pengadil sendiri merupakan tindak pidana.

"Kami di Komisi III DPR RI menyayangkan dan mengecam keras tindakan pengeroyokan nan menyebabkan tewasnya seorang penduduk di Baturiti, Tabanan. Tindakan main pengadil sendiri (eigenrichting) adalah perbuatan melanggar norma nan sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan argumen apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waketum Gerindra itu mengatakan semestinya penduduk menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Dia menyayangkan tindakan penduduk menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi dugaan tindak pidana di masyarakat, sistem nan betul adalah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.

Habiburokhman meminta Polres Tabanan dan Polda Bali menindak tegas kasus tersebut. Dia meminta seluruh pihak termasuk terduga provokator dan penganiaya diusut hingga tuntas.

"Oleh lantaran itu, saya mendesak Jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bertindak tegas. Jangan hanya berakhir pada tersangka nan ada saat ini. Seluruh pihak nan terlibat, baik nan memprovokasi maupun nan melakukan tindakan kekerasan, kudu diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban norma secara adil," kata dia.

Diketahui, polisi telah menyelidiki kasus dugaan pencurian ayam nan mengakibatkan laki-laki dikeroyok hingga tewas di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi mendalami dua perkara sekaligus, ialah kasus pencurian dan pengeroyokan nan menewaskan laki-laki berinisial KD tersebut.

"Saat ini interogator tetap mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, ialah dugaan tindak pidana pencurian ayam serta kejadian tindakan massa nan terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.

Polisi kemudian menetapkan lima penduduk nan mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Selain menangkap kelima tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa busana milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu nan diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Kasus ini sendiri viral di media sosial lantaran anak korban nan tetap mini panik memandang ayahnya tak bernyawa tergeletak di jalan.

(fca/fjp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News