Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan setelah Ketua DPRD, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan keahlian lembaga legislatif tetap melangkah normal.
Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Yok Sujarwadi menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah ketua DPRD. Musyawarah itu melibatkan unsur pimpinan, ialah Wakil Ketua I Suyatno dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Partai Gerindra.
“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” ujar Yok, Jumat (24/4/2026).
Menurut Yok, penunjukan Plt Ketua DPRD dilakukan agar stabilitas kelembagaan tetap terjaga. Dengan demikian, proses manajemen dan kegunaan legislasi di DPRD Magetan tetap dapat melangkah sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan, Plt Ketua DPRD mempunyai kewenangan nan sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas harian. Tugas tersebut meliputi memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forum komunikasi ketua wilayah (forkopimda), hingga menjalankan kegunaan administratif dewan.
“Sifatnya sementara waktu sembari menunggu proses norma alias partai pengusung menunjuk ketua definitif baru,” jelasnya, dilansir Antara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·