Ada satu pertanyaan mendasar dalam norma pidana nan jarang dibicarakan oleh masyarakat umum, bisakah seseorang dihukum atas perbuatan nan dia sendiri tidak menyadari sebagai kesalahan?
Pertanyaan ini bukan soal dalih alias strategi untuk memihak diri. Ini soal kondisi nyata nan dihadapi sebagian orang ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, ialah kondisi gangguan jiwa.
Di Indonesia, perdebatan tentang ini sebenarnya sudah lama ada. Tapi seiring makin tingginya nomor orang dengan gangguan kesehatan mental nan masuk ke ranah norma pidana, pertanyaan itu sekarang terasa jauh lebih mendesak.
Hukum Mempunyai Jawabannya, Namun Tidak Selalu Mudah Untuk Diterapkan
Seseorang dianggap bisa mempertanggungjawabkan perilakunya jika dia bisa memahami nilai perbuatan, memahami nilai akibat perbuatannya, dan mengarahkan kemauannya. Sebaliknya, berasas Pasal 44 KUHP, seseorang nan melakukan perbuatan nan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya lantaran jiwanya abnormal dalam pertumbuhan alias terganggu lantaran penyakit, tidak dipidana.
Artinya, norma sudah mengakui bahwa ada kondisi tertentu nan membikin seseorang tidak sepenuhnya bisa dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini masuk logika secara moral. Karena, menghukum seseorang nan tidak memahami bahwa perbuatannya salah adalah corak balasan nan kehilangan tujuannya.
Tapi antara bunyi pasal dan praktik di lapangan, ada jarak nan cukup jauh. Banyak pengadil nan merasa ragu untuk menerapkan pasal nan membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana lantaran kondisi gangguan mental, dan lebih memilih jalan lain nan dianggap lebih "aman" secara prosedural.
Masalah Berada Pada Pembuktian Bukan Niat
Salah satu tantangan terbesar dalam kasus ini adalah soal waktu. Pada saat persidangan digelar, terdapat kemungkinan terdakwa terlihat sehat-sehat saja, padahal nan menjadi momen esensial adalah kondisi psikologis terdakwa pada saat melakukan tindak pidana. Kondisi ini terjadi lantaran terdapat waktu nan relatif panjang antara saat terjadinya tindak pidana, saat penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan jiwa, dan saat terdakwa bersidang.
Bayangkan seseorang nan mengalami bagian psikotik berat saat melakukan suatu tindakan, lampau ketika dia duduk di bangku terdakwa beberapa bulan kemudian, kondisinya sudah jauh lebih stabil lantaran mendapat pengobatan. Secara kasat mata dia tampak "normal". Tapi kondisi nan terlihat di persidangan bukan kondisi nan relevan secara hukum.
Untuk menghindari distorsi ini, KUHP Nasional mengatur secara imperatif bahwa seseorang hanya dapat dinilai tidak bisa bertanggung jawab setelah dihadirkan seorang ahli, dalam perihal ini master ahli kedokteran jiwa. Dokumen pemeriksaan psikologis nan disebut Visum et Repertum Psychiatricum tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti tanpa kehadiran mahir nan mempertanggungjawabkannya di persidangan.
Ini langkah nan tepat. Tapi kesiapan psikiater forensik di Indonesia tetap sangat terbatas, terutama di luar kota-kota besar.
Ditahan Di Penjara Atau Dirawat Di Rumah Sakit Jiwa
Ketika seorang terdakwa dinyatakan tidak bisa bertanggung jawab, dia tidak serta-merta bebas begitu saja. Hakim dapat menjatuhkan tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa, alias menyerahkan kreator tindak pidana kepada pemerintah untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Tapi di sinilah muncul pertanyaan berikutnya: apakah akomodasi kesehatan jiwa kita sudah siap menerima mereka?
Menempatkan orang dengan gangguan jiwa di penjara bukan hanya tidak efektif, dia juga bisa memperburuk kondisi nan bersangkutan. Penjara tidak dirancang untuk terapi. Ia dirancang untuk isolasi dan pengaruh jera, dan kedua perihal itu tidak relevan bagi seseorang nan tidak memahami kenapa dia ditempatkan di sana.
Sebaliknya, menempatkannya di rumah sakit jiwa tanpa pengawasan nan memadai juga bukan solusi sempurna jika akomodasi dan tenaga kesehatannya tidak mencukupi.
Jangan Lupakan Penegakan Hukum Bagi Korban
Perdebatan soal pertanggungjawaban pidana pelaku dengan gangguan jiwa sering kali berakhir pada satu sisi saja. Padahal ada pihak lain nan tidak boleh diabaikan, ialah korban.
Memenjarakan orang nan mempunyai riwayat alias apalagi sedang mengalami gangguan jiwa tidak memberikan faedah bagi orang itu sendiri. Tapi di sisi lain, keputusan nan mengabaikan kepentingan korban juga bertentangan dengan prinsip keadilan nan mau dicapai norma pidana.
Di sinilah sistem norma dituntut untuk bisa berdiri di dua kaki sekaligus: melindungi kewenangan terdakwa nan secara klinis tidak bisa bertanggung jawab, sekaligus memastikan korban mendapat pengakuan dan perlindungan nan layak. Bukan pilihan antara satu alias nan lain.
Hukum pidana selalu berpijak pada satu dugaan dasar: pelaku tahu bahwa apa nan dilakukannya adalah salah, dan memilih untuk tetap melakukannya. Pertanggungjawaban lahir dari pilihan nan sadar.
Tapi ketika dugaan dasar itu tidak terpenuhi lantaran kondisi medis nan berada di luar kendali seseorang, sistem norma tidak bisa terus melangkah seolah tidak ada nan berbeda. Dibutuhkan sistem nan lebih terstandarisasi, tenaga mahir nan lebih merata, dan akomodasi nan lebih siap, agar keadilan bisa menjangkau semua pihak, termasuk mereka nan pikiran dan kesadarannya tidak bekerja seperti nan norma asumsikan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·