Kabar kepala wilayah nan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK rasanya sudah bukan lagi sesuatu nan mengejutkan.
Gubernur, bupati, wali kota, pejabat daerah, sampai pihak swasta ikut terseret dalam perkara nan bermulai dari proyek alias kebijakan pemerintah. Kasusnya berbeda-beda, tetapi ada pola nan terasa berulang. Kewenangan nan semestinya digunakan untuk kepentingan publik justru menjadi ruang untuk kepentingan lain.
KPK mencatat, hingga pertengahan tahun 2026 telah melakukan 12 Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan kepala wilayah menjadi salah satu golongan nan paling banyak terjerat. Angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan korupsi di wilayah bukan sesuatu nan muncul sesekali. Ada masalah nan lebih panjang di baliknya.
Karena itu, setiap kali OTT terjadi, rasanya ada pertanyaan nan tidak kalah krusial dari siapa nan ditangkap dan berapa lama proses hukumnya bakal berjalan. Setelah semua itu selesai, apa nan berubah?
Penindakan tetap penting. Orang nan terbukti melakukan korupsi kudu bertanggung jawab secara hukum. Namun, jika perkara serupa terus muncul, tentu ada argumen untuk memandang persoalannya lebih jauh. Jangan sampai kita hanya sibuk mencari siapa nan salah, sementara langkah kerja pemerintahan nan memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tidak pernah betul-betul diperiksa.
Di kembali korupsi nan berulang
Provinsi Bengkulu menjadi menarik untuk dibicarakan dalam konteks ini.
Dalam beberapa periode pemerintahan, tiga gubernur Provinsi Bengkulu nan pernah menjabat tersandung perkara korupsi. Terakhir pada 2024, gubernur nan menjabat saat itu kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Setiap perkara tentu berbeda. Aktornya berbeda, waktunya berbeda, dan bangunan hukumnya juga tidak bisa begitu saja disamakan. Tetapi ketika persoalan korupsi kembali muncul di lingkungan kekuasaan nan sama, ada baiknya kita tidak berakhir pada persoalan individu. Cara kewenangan dikelola, gimana keputusan dibuat, dan seberapa kuat pengawasan bekerja juga layak diperiksa.
Robert Klitgaard, ahli ekonomi nan banyak meneliti korupsi dan reformasi kelembagaan, pernah menjelaskan bahwa akibat korupsi bakal semakin besar ketika kewenangan dan ruang diskresi tidak diimbangi akuntabilitas nan memadai. Sederhananya, semakin besar ruang seseorang untuk menentukan sesuatu, semakin krusial pula memastikan ada sistem nan dapat mengawasi keputusan tersebut.
Kalau kerangka ini digunakan untuk memandang penyelenggara pemerintahan, persoalannya menjadi cukup dekat dengan keseharian kita. Siapa nan menentukan proyek, gimana anggaran disusun, gimana pengadaan dilakukan, dan sejauh mana keputusan pejabat dapat diperiksa.
Alarm nan diabaikan
Menariknya, KPK sebenarnya sudah mempunyai instrumen untuk membaca akibat tersebut.
Kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi contoh. Sebelum OTT KPK pada Maret 2026, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di kabupaten tersebut berada di nomor 70,36. Nilainya turun 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat nan sama, parameter pengadaan peralatan dan jasa dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 hanya berada di nomor 61 dan tetap dinilai rentan. Data itu muncul sebelum OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong.
Tentu tidak tepat mengatakan bahwa skor SPI nan turun kemudian menyebabkan OTT. SPI bukan perangkat untuk meramalkan kapan seseorang bakal ditangkap. Namun, info tersebut tetap krusial untuk diperhatikan sebagai sirine bagi penyelenggara pemerintahan. Sebab sebelum sebuah perkara menjadi urusan penegak hukum, sebenarnya sudah ada info nan menunjukkan bagian mana dari tata kelola nan perlu diperbaiki.
Pertanyaannya, apakah sirine tersebut betul-betul didengar dan ditindaklanjuti?
Hal nan sama sebenarnya bisa dilihat di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Pada 2024, skor SPI Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu berada di nomor 71,76. KPK tetap menempatkannya dalam kategori rentan dan mencatat sejumlah persoalan pada pengelolaan SDM, pengadaan peralatan dan jasa, penganggaran, serta praktik trading in influence. Dalam MCP 2024, rata-rata skor 11 pemerintah wilayah di Bengkulu mencapai 73,22 persen. Namun, penganggaran dan pengadaan peralatan dan jasa tetap menjadi bagian nan perlu diperbaiki.
Setahun kemudian, skor SPI Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu turun menjadi 62,16. Artinya, ada penurunan 9,60 poin dalam satu tahun.
Terlebih, pada periode nan sama skor SPI nasional justru meningkat. Dari 71,53 pada 2024 menjadi 72,32 pada 2025. Artinya, ketika secara nasional ada perbaikan, Provinsi Bengkulu justru mengalami penurunan nan cukup tajam.
Di titik ini, penyelenggara pemerintahan di setiap level punya pekerjaan rumah nan cukup jelas. Tidak perlu menunggu ada kasus baru untuk mulai bertanya apa nan sebenarnya terjadi.
Apakah titik rawan dalam pengadaan sudah diperbaiki? Apakah persoalan penganggaran nan sebelumnya dicatat KPK sudah ditindaklanjuti? Apa nan berubah setelah hasil SPI diketahui? Dan ketika SPI kembali diukur tahun depan, apakah publik bisa memandang perbaikan nan nyata?
Pertanyaan semacam ini menurut saya lebih krusial daripada sekadar kembali memperdebatkan siapa nan kudu disalahkan setelah sebuah kasus muncul.
Jangan tunggu OTT berikutnya
Pemberantasan korupsi tidak berakhir ketika seseorang ditangkap. Penindakan memang menunjukkan bahwa norma bekerja. Tetapi pencegahan semestinya membikin penyalahgunaan kewenangan semakin susah terjadi.
Bengkulu hanyalah salah satu contoh. Apa nan terjadi di wilayah lain tentu mempunyai cerita dan persoalan masing-masing. Tetapi pola besarnya sama. Ketika kewenangan semakin besar, sementara pengawasan dan akuntabilitas tidak cukup kuat, ruang penyalahgunaan bakal selalu terbuka.
Karena itu, pekerjaan mencegah korupsi tidak semestinya baru dimulai ketika KPK datang. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, maupun penyelenggara pemerintahan di tingkat lain di seluruh Indonesia sebenarnya sudah mempunyai beragam instrumen untuk membaca titik rawan di institusinya masing-masing. Tinggal gimana hasilnya betul-betul digunakan untuk memperbaiki langkah kerja pemerintahan.
OTT tetap diperlukan. Penegakan norma tetap kudu berjalan. Tetapi keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak kepala wilayah nan sukses ditangkap.
Ukuran nan lebih krusial adalah apakah setelah beragam kasus itu terjadi, penyelenggara pemerintahan sudah memperbaiki sistemnya. Apakah titik rawan nan sudah diketahui betul-betul dibenahi. Apakah pengawasan diperkuat. Dan apakah masyarakat akhirnya memandang pemerintahan nan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab jika setiap kasus hanya berhujung pada penangkapan satu alias beberapa orang, sementara langkah kerja nan memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap sama, kita sebenarnya belum menyelesaikan persoalannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·