Beberapa waktu lalu, sebuah kasus kekerasan seksual kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan lantaran pelakunya akhirnya diadili, tapi lantaran korbannya viral dikritik. Pertanyaan nan beredar bukan soal apa nan dilakukan pelaku, melainkan: Kenapa kudu diviralkan? Andai saja si penyebar lebih bijak lagi! Kenapa pakai baju itu? Kenapa baru lapor sekarang?
Pola seperti ini bukan kebetulan. Ini sudah terjadi berulang-ulang, nyaris di setiap kasus kekerasan seksual nan mencuat. Dan setiap kali itu terjadi, korban tidak hanya menanggung lukanya sendiri. Melainkan, dia juga kudu berhadapan dengan sidang kedua: sidang opini publik.
Menurut laporan Komnas Perempuan dalam Catatan tahunan (CATAHU) 2023 mencatat sekitar 457 ribu kasus kekerasan terhadap wanita sepanjang 2022. Angka tersebut merupakan kompilasi dari beragam sumber dan menunjukkan skala persoalan nan serius, meskipun belum tentu sepenuhnya merepresentasikan keseluruhan kasus nan terjadi.
Mengapa korban tidak melapor? Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) nan dilakukan Kementerian PPPA memberikan gambaran nan cukup jelas. Lebih dari 60% wanita nan mengalami kekerasan memilih tidak mencari bantuan. Bukan lantaran tidak tahu kudu ke mana. Tapi lantaran mereka tahu apa nan bakal terjadi begitu mereka angkat bicara dan disanksikan, dicecar, alias apalagi disalahkan.
Ini bukan emosi paranoid. Ini pengalaman nan berulang.
Tubuh Perempuan sebagai Ladang Penghakiman
Di masyarakat kita, ada standar tidak tertulis tentang wanita "baik-baik" nan diam, nan patuh, nan tidak berada di tempat nan "tidak seharusnya" pada jam nan "tidak seharusnya." Standar ini tidak pernah betul-betul dihapus. Ia hanya beranjak tempat: dari omongan tetangga ke kolom komentar media sosial, lampau masuk ke ruang pemeriksaan kepolisian.
Ketika seorang korban melapor, pertanyaan pertama nan sering dia terima bukan "apa nan terjadi pada Anda?" melainkan serangkaian pertanyaan nan secara tidak langsung menguji apakah dia cukup layak untuk dipercaya. Apakah dia mengenakan busana nan sopan. Apakah dia punya hubungan sebelumnya dengan pelaku. Apakah ceritanya cukup konsisten lantaran orang trauma, konon, kudu bisa bercerita dengan urutan kronologis nan sempurna.
Hukum semestinya netral. Tapi netralitas itu susah dicapai ketika abdi negara nan menjalankannya tumbuh dalam ekosistem sosial nan sama nan sudah sejak lama memposisikan wanita sebagai pihak nan kudu menjelaskan dirinya.
Impunitas nan Lahir dari Sunyi
Ada akibat nyata dari situasi ini. Ketika korban memilih tak bersuara lantaran melapor terasa lebih melelahkan daripada tidak melapor, pelaku tidak pernah berhadapan dengan sistem hukum. Tidak ada proses. Tidak ada akuntabilitas. Dan kekerasan pun berlanjut, diam-diam, dalam ruang-ruang nan justru paling dekat: rumah tangga, tempat kerja, lingkungan pertemanan.
Menurut BPS dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa kebanyakan kekerasan terhadap wanita terjadi dalam relasi nan dikenal bukan oleh orang asing di tempat gelap. Ini krusial untuk digarisbawahi, lantaran narasi kekerasan seksual nan sering beredar di publik tetap terlalu banyak bersandar pada gambaran "predator tak dikenal" padahal kenyataannya jauh lebih rumit dan lebih dekat dari itu.
Ketika narasi publik tidak akurat, kebijakan nan lahir pun rentan meleset. Dan korban terutama nan mengalami kekerasan dari orang-orang terdekatnya semakin susah untuk dikenali dan dilindungi.
Bukan Cuma Soal Etika Berkomentar
Membahas victim blaming sering kali berhujung pada imbauan moral, "jangan salahkan korban," "tunjukkan empati," "hati-hati dalam berkomentar." Imbauan itu tidak salah, tapi tidak cukup.
Karena masalahnya bukan hanya soal netizen nan bersikap kasar di kolom komentar. Masalahnya ada di dalam sistem itu sendiri.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nan disahkan pada 2022 adalah langkah maju nan penting. Ia mengakui beragam corak kekerasan seksual nan sebelumnya tidak punya payung norma jelas. Tapi undang-undang nan baik tidak otomatis mengubah langkah pandang abdi negara nan menjalankannya. Implementasi butuh lebih dari sekadar regulasi, dia butuh pergeseran perspektif.
Pelatihan trauma-informed bagi interogator dan jaksa bukan peralatan mewah, itu kebutuhan dasar. Pemahaman bahwa korban trauma tidak selalu bisa bercerita secara linear, bahwa reaksi "tidak wajar" justru adalah respons nan wajar terhadap situasi tidak wajar, adalah hal-hal nan semestinya sudah menjadi standar dalam penanganan kasus.
Media Punya Tanggung Jawab nan Tidak Kecil
Cara sebuah kasus diberitakan juga membentuk langkah publik meresponsnya. Ketika headline buletin lebih banyak menyorot latar belakang korban dibandingkan kronologi tindakan pelaku. Secara tidak langsung, media sudah ikut membangun kerangka bahwa korban adalah pihak nan perlu dijelaskan.
Pilihan diksi itu tidak netral. "Wanita itu mengaku dipaksa" berbeda dengan "Pria ditangkap atas dugaan pemerkosaan." Subjeknya berbeda, nadanya berbeda, dan efeknya terhadap persepsi publik pun berbeda.
Keadilan Bukan Hanya Soal Vonis
Pada akhirnya, persoalan victim blaming bukan sekadar soal siapa nan berkomentar apa. Ini soal gimana kita sebagai masyarakat dan sebagai sistem memandang tubuh, trauma, dan kebenaran perempuan.
Selama standar nan digunakan untuk menilai kredibilitas korban tetap berangkaian dengan moralitas pribadi dan bukan dengan kebenaran kejadian, keadilan bakal terus meminta biaya nan tidak sepadan dari mereka nan sudah paling terluka.
Menghentikan kekerasan seksual tidak bisa hanya dilakukan dengan menunggu vonis pengadilan. Ia butuh keberanian untuk memandang ke dalam, ke dalam sistem hukum, ke dalam ruang redaksi, ke dalam langkah kita sendiri bereaksi ketika sebuah kasus muncul ke permukaan.
Pertanyaan nan semestinya kita tanyakan pertama kali bukan "kenapa korban di sana?" melainkan "kenapa pelaku merasa bisa melakukan itu?"
Itu titik mulai nan berbeda. Dan itu nan semestinya kita terus sorong ke depan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·