Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan hukuman tegas bagi pelaku praktik joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026.
Hal tersebut disampaikan Atip saat melakukan monitoring penyelenggaraan UTBK di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026).
"Saya sudah melakukan monitoring ke semua ruangan. UTBK melangkah lancar dan tidak ditemukan peserta nan melakukan perbuatan nan tidak sesuai dengan patokan dan SOP,” ujarnya.
Meski demikian, Atip menegaskan praktik perjokian merupakan tindak pidana lantaran melibatkan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan kewenangan sebagai peserta ujian.
“Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa kewenangan lantaran bukan peserta nan sah,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaku joki, tetapi juga pengguna jasa.
Peserta nan terbukti terlibat bakal langsung didiskualifikasi dan dianggap tidak mengikuti UTBK.
“Peserta nan dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat mengenai integritas,” tegasnya.
Selain itu, peserta juga bakal masuk daftar hitam untuk seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri. Atip menegaskan hukuman tetap bertindak meski pelanggaran baru terungkap setelah peserta diterima di perguruan tinggi.
“Aturannya jelas. Kalau kelak terbukti setelah diterima, menurut saya kudu dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam bumi pendidikan sebagai fondasi utama proses akademik.
Potensi Kecurangan UTBK SNBT Tinggi
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hilman Mufidi, meminta panitia Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) memperketat pengawasan ujian untuk mencegah segala corak kecurangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan adanya seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT di Universitas Diponegoro, Semarang, nan tertangkap tangan menggunakan perangkat bantu dengar untuk menjawab soal pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (21/4/2026).
"Kami mengecam keras segala corak kecurangan dalam penyelenggaraan UTBK SNBT. Ujian ini bukan sekadar seleksi, tetapi pintu masuk menuju bumi pendidikan tinggi nan kudu dijaga integritasnya. Jangan pernah mencoba melakukan curang, lantaran dampaknya bukan hanya pada hasil ujian, tetapi juga pada pembentukan karakter,” kata Hilman, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Hilman menekankan, pengetatan pengawasan kudu dilakukan sejak awal, mulai dari proses peserta memasuki letak ujian. Pemeriksaan wajib dilakukan secara menyeluruh dan disiplin terhadap setiap peserta.
“Penggunaan perangkat pendeteksi seperti metal detector kudu dioptimalkan untuk memastikan tidak ada perangkat terlarangan nan digunakan selama ujian berlangsung. Selain itu juga dilakukan beragam upaya untuk mencegah terjadinya kecurangan,” kata dia.
Sanksi Tegas untuk Tiap Pelanggaran
Hilman juga menegaskan bahwa hukuman tegas kudu diterapkan tanpa kompromi bagi peserta nan terbukti melakukan kecurangan. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan hasil ujian, pencoretan dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri, hingga akibat norma sesuai ketentuan nan berlaku.
“Kecurangan dalam SNBT bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi corak pengkhianatan terhadap nilai kejujuran dalam pendidikan. Jika dibiarkan, praktik ini bakal terus berulang dan merusak sistem secara keseluruhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hilman mengingatkan kecurangan sejak awal masuk perguruan tinggi bakal membawa akibat serius dalam jangka panjang. Mahasiswa nan terbiasa curang berpotensi mengabaikan proses belajar, kehilangan integritas akademik, hingga membawa perilaku tidak jujur ke bumi kerja.
“Kalau sejak awal sudah dibiasakan curang, maka ke depan bakal lahir generasi nan menghalalkan segala cara. Ini rawan bagi kualitas lulusan, merusak kepercayaan publik terhadap bumi pendidikan, dan pada akhirnya merugikan bangsa,” jelasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·