Kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kosong setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi. Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kerja Satgas PKH tetap melangkah meski Febrie tersangka.
Barita menjelaskan prinsip kerja Satgas PKH tidak ditentukan orang per orang, melainkan sistem tata kelola. Barita mengatakan persoalan norma punya wilayah sendiri dan tidak menyangkut dengan sistem tata kelola Satgas PKH nan melangkah saat ini.
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan: prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orang, tetapi sistem tata kelola nan baik. Nah, jadi dengan itu kita mempunyai sistem hukum, ya," ujar Barita kepada wartawan di gedung Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan penegakan norma adalah wilayah tersendiri nan dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh satgas," tambahnya.
Barita menjelaskan kerja Satgas PKH tidak berjuntai hanya kepada pelaksana harian, tapi juga ada badan pengarah. Satgas PKH, kata Barita, tetap melangkah meski kedudukan ketua pelaksana kosong saat ini.
"Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari penyelenggaraan tugas-tugas nan ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," ucapnya.
Barita menegaskan mengenai posisi ketua pelaksana bakal dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berangkaian dengan penjelasan dari kejaksaan, ya," tambahnya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka mengenai tiga kasus dugaan korupsi, ialah batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu sekarang dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK.
Komisi III DPR Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dengan koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma di antarinstitusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya ekses, gesekan, bentrok antarinstitusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
(dvp/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·