Kepala Desa se-Kemuning Sampaikan Keluhan Klaim Kawasan Hutan dalam RDPU BAM DPR RI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kepala Desa se-Kemuning Sampaikan Keluhan Klaim Kawasan Hutan dalam RDPU BAM DPR RI ilustrasi(MI)

PARA kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, didampingi ahli bicara Abdul Aziz, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta, Rabu (17/6). 

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dengan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan dan konflik agraria nan terjadi di Kecamatan Kemuning. 

Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim area rimba nan dinilai menakut-nakuti keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan masyarakat. 

"Inti dari apa nan kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat mengenai klaim area rimba nan ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua nan ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam area hutan, sementara desa-desa itu sudah ada apalagi jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz. 

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit nan telah mereka usahakan selama puluhan tahun. Bahkan, banyak kebun nan telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam area hutan. 
Melalui RDPU tersebut, masyarakat Kemuning berambisi BAM DPR RI dapat meneruskan aspirasi mereka kepada komisi mengenai di DPR RI untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar norma serta bukti proses pengukuhan area rimba nan menjadi sumber konflik. 

"Harapan kami, BAM DPR RI merekomendasikan kepada komisi nan membidangi kehutanan untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta bukti-bukti proses pengukuhan area hutan. Itu nan paling krusial bagi masyarakat saat ini," ujar Abdul Aziz. 

Dalam rapat tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan disebut menyatakan bakal membawa persoalan tersebut ke pembahasan nan berangkaian dengan bentrok agraria dan menyampaikannya kepada komisi mengenai untuk ditindaklanjuti. 

Bagi masyarakat Kemuning, persoalan nan mereka hadapi bukan hanya masalah lokal semata. Mereka menilai kasus ini merupakan gambaran dari persoalan nan lebih luas nan dialami masyarakat di beragam wilayah di Indonesia nan menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.
 
"Apa nan dialami Kemuning sebenarnya merupakan gambaran dari nan dialami oleh nyaris semua masyarakat di Indonesia nan sumber hidupnya berasal dari sawit. Ketika kebun mereka diklaim masuk area hutan, maka sumber kehidupan mereka ikut terancam," tutup Abdul Aziz. 

Menanggapi beragam aspirasi nan disampaikan masyarakat Kemuning, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa lembaganya bakal menindaklanjuti seluruh laporan nan telah disampaikan para kepala desa dan perangkat desa nan tergabung dalam Apdesi Kecamatan Kemuning. Menurutnya, BAM DPR RI datang sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan nan dihadapi sekaligus memastikan setiap laporan ditelaah secara objektif sebelum diambil langkah penyelesaian. 

Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa BAM DPR RI tidak bakal berakhir pada tahap menerima aspirasi semata. Setelah mendengarkan langsung beragam keterangan dari masyarakat, BAM bakal melakukan serangkaian langkah lanjutan guna memperoleh gambaran nan utuh mengenai persoalan sengketa lahan, bentrok agraria, serta status area rimba nan menjadi pokok pengaduan masyarakat Kemuning. 

"Semuanya bakal dirangkum dalam sebuah laporan BAM. Nanti rekomendasinya boleh jadi meminta agar Komisi IV menindaklanjuti, alias menjadi bahan nan kudu dibahas pada pansus bentrok agraria dan lain-lain. Itu bakal menjadi rekomendasi dari BAM untuk para pemangku kepentingan," pungkas Ahmad Heryawan. 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat Kemuning sekarang memasuki tahap tindak lanjut di tingkat nasional. Bagi masyarakat nan selama ini memperjuangkan kepastian norma atas lahan nan mereka kelola, proses verifikasi dan pendalaman nan dilakukan BAM DPR RI diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian bentrok agraria nan adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (Cah/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia