Jakarta -
Kewajiban sertifikasi legal bakal mulai diterapkan pada Oktober 2026. Lantas, apakah produk non-halal tetap bisa masuk ke Indonesia?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan produk nan mengandung bahan non-halal tetap diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun, dengan syarat diberi keterangan label non-halal.
"Makanan nan tidak legal dikasih logo non-halal," ujar Haikal saat di instansi Barantin Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban sertifikasi legal merupakan petunjuk dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Haikal menekankan peraturan tersebut tidak melarang, tapi transparansi bagi konsumen.
"Semua boleh masuk lantaran kita negara nan bebas, ada WTO. Masuk silahkan, kasih label non-halal. nan legal kasih (label) halal, nan non-halal kasih (label) non-halal," tambahnya.
Kewajiban sertifikasi legal ini tidak hanya bertindak bagi produk jadi, tapi juga menyasar bahan baku. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta peralatan gunaan nan beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, peralatan gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, peralatan gunaan lainnya, peralatan nan langsung bergesekan dengan kulit," jelas Haikal.
Dalam keterangannya, Haikal menjelaskan produk non-halal tetap dapat diproduksi dan didistribusikan, tentu dengan memenuhi ketentuan nan berlaku. Sesuai izin Jaminan Produk Halal, produk nan berasal dari bahan nan diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak legal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.
"Dengan adanya pelabelan nan jelas antara produk legal dan non-halal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai kepercayaan dan kebutuhannya masing-masing. Di sisi lain, pelaku upaya memperoleh kepastian izin dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional," ujar Haikal dalam keterangannya.
Dalam praktik pengedaran dan penjualan, produk non-halal juga kudu dipisahkan dari produk legal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability alias ketertelusuran dalam proses produk legal (PPH) nan menjadi fondasi kebijakan agunan produk halal.
"Kebijakan agunan produk legal tidak berkarakter diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, izin ini dirancang untuk menciptakan ekosistem upaya nan transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk legal maupun produsen produk non-halal." jelas Haikal.
(acd/acd)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·