Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nan baru dilantik Presiden RI Prabowo Subianto ialah Nanik Sudaryati Deyang mempunyai kekayaan kekayaan senilai Rp6,3 miliar.
Nanik menyampaikan itu pada 17 Januari 2025, saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Nanik tercatat mempunyai kekayaan bergerak dan kekayaan tidak bergerak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melaporkan kepemilikan aset tanah dan gedung senilai Rp5.402.000.000. Rinciannya terdiri dari tanah dan gedung seluas 105 meter persegi (m2)/80 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp700.000.000; tanah dan gedung seluas 237 m2/320 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp1.500.000.000; tanah dan gedung seluas 199 m2/300 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp1.200.000.000; tanah dan gedung seluas 102 m2/306 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp700.000.000.
Kemudian tanah dan gedung seluas 219 m2/400 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp328.500.000; tanah dan gedung seluas 140 m2/200 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp210.000.000; tanah dan gedung seluas 400 m2/800 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp600.000.000; serta tanah dan gedung seluas 109 m2/204 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp163.500.000.
Nanik juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp705.000.000.
Meliputi Mobil BMW 520I CKD A/T Tahun 2014, hasil sendiri, Rp460.000.00; Mobil Toyota Avanza 1300 G Tahun 2007, hasil sendiri, Rp 65.000.000; dan Mobil Toyota Fortuner 2.7 LUX A/T Tahun 2013, hasil sendiri, Rp180.000.000.
Lebih lanjut, Nanik juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp196.290.605, sehingga total kekayaan kekayaan sejumlah Rp6.303.290.605.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nanik sudah melaporkan kekayaan kekayaan nan terbaru. Namun, perihal itu tetap diproses di internal namalain belum diunggah di LHKPN.
"PN (Penyelenggara Negara) tercatat sudah lapor. Saat ini tetap proses pelengkapan laporan," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (8/6).
Nanik ditunjuk sebagai Kepala BGN setelah Dadan Hindayana diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi nan merugikan negara mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga memproses norma dua Wakil Kepala BGN ialah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·