Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan arsip pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, tak bisa dijadikan argumen pemakzulan.
Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman namalain yudikatif.
"Yang paling krusial kan kita menghormati, sebagai pelaksana menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini.
Syahganda menyinggung kasus ini bisa bersambung ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, dia tak merinci alur politik alias norma apa nan dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita tetap memandang kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke norma lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Pada kesempatan terpisah, Syahganda menyebut pemerintah menunggu sikap lembaga selain pelaksana dalam menyikapi putusan MK tersebut.
"Tentunya amar putusan MK kudu disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).
Selain itu, Syahganda menyebut Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya mengenai perkara Gibran di MK ini sebagai otoritas rumpun kehakiman.
Ia mengatakan pemerintah, khususnya Prabowo selaku presiden tidak berupaya mengintervensi MK.
"Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi norma kepada pihak Yudikatif," ucap dia.
Keabsahan syarat pendidikan Gibran dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim Konstitusi telah memutus perkara tersebut.
Para pemohon menyatakan corak arsip nan menjadi syarat pencalonan Gibran nan digunakan di Pilpres 2024 hanya surat keterangan penyetaraan nan dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu lantaran para pemohon tak mempunyai kedudukan hukum.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tak menemukan arsip nan menunjukkan Gibran mempunyai piagam sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri nan setara dengan SMA alias sederajat.
Terpisah, Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses nan ada di MK. Gibran pun mengatakan saat ini bakal terus konsentrasi bekerja.
Setelahnya, 'bola panas' rumor ini pun bergulir di DPR. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo nan mengusulkan pembentukan panitia unik menindaklanjuti putusan MK itu.
Pria nan sapa diakrab Edo itu mengatakan pertimbangan MK dalam putusan itu kudu menjadi perhatian lembaga-lembaga negara nan mempunyai kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Selain itu, sejumlah masyarakat nan tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) juga bergerak menemui sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengusulkan kewenangan angket sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.
Mereka menemui perwakilan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/10) kemarin.
"Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya kewenangan angket," kata salah satu perwakilan AKSI, Natanael Bremana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10).
(mnf/isn)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·