Jakarta - Pemerintah mengungkapkan ada 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan operasionalnya dihentikan sementara. Kebijakan itu diambil usai ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi standar.
"Berdasarkan info per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG nan diberhentikan sementara alias suspend lantaran tidak memenuhi standar," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom RI) M Qodari saat bertemu pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat penyelenggaraan program MBG," sambung Qodari.
Pemerintah, kata dia, terus melakukan perbaikan, termasuk dalam sistem tata kelola. Qodari mengatakan, pemerintah menginginkan pengelolaan program MBG secara serius dan berorientasi kepada perbaikan nan berkelanjutan.
"Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip nan sederhana namun tegas, ialah kecermatan sasaran, mutu layak, akuntabilitas," tutur Qodari.
"Artinya penerima faedah kudu tepat, menu kudu memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG kudu bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka," imbuh dia.
Qodari menjelaskan sejumlah langkah nan telah dilakukan pemerintah dalam perbaikan tata kelola MBG. Upaya perbaikan itu mulai dari proses verifikasi dan pengesahan penerima manfaat, standar kualitas dan nilai gizi menu, pengawasan dan akuntabilitas SPPG, serta pengoperasionalan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.
Terkait verifikasi dan pengesahan penerima manfaat, Qodari mengatakan perihal itu merujuk kepada keputusan Kepala BPN nomor 401.1 tahun 2025, ialah pendataan berasal dari Data Pokok Pendidikan alias DAPODIK Kemendikdasmen dan Kemenag untuk peserta didik serta info BKKBN untuk golongan ibu hamil, ibu menyusui, dan anak serta balita.
"Proses verifikasi dan pengesahan dilakukan oleh masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas Posyandu, Kader PKK, dan Bidan Desa," jelas dia.
Sementara mengenai standar kualitas dan nilai gizi menu, seluruh SPPG wajib merujuk pada Angka Kecukupan Gizi alias AKG harian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019, ialah 20-25 persen AKG untuk makan pagi alias 30-35 persen AKG untuk makan siang, nan terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah.
"Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu secara bentuk warna, rasa, aroma, tekstur, alias uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi oleh penerima manfaat," ujarnya.
Sedangkan untuk penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG, BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai corak pengawasan tata kelelahan pengedaran MBG. BGN juga mengoperasikan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.
"Sepanjang 2026, total pengaduan nan masuk terdapat 3.615 aduan. Pemerintah berkomitmen melakukan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas atas program nan dibiayai oleh anggaran negara," pungkas Qodari.
(kuf/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·