Jakarta -
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengecam keras kasus perundungan nan menimpa seorang bocah berinisial MWP (6) di area RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kenneth menilai, peristiwa tersebut bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan corak kekerasan serius terhadap anak nan bisa menakut-nakuti keselamatan jiwa korban.
"Saya mengutuk keras tindakan perundungan nan menyebabkan seorang anak tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo. Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak nan sudah melampaui pemisah kemanusiaan," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bang Kent -sapaan berkawan Hardiyanto Kenneth-, tindakan kedua pelaku menunjukkan hilangnya rasa empati dan kepedulian terhadap keselamatan sesama. Apalagi korban merupakan anak nan semestinya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitarnya.
"Ketika seseorang dengan sengaja mempermalukan, mengintimidasi, alias melakukan tindakan nan berujung pada cedera bentuk serius terhadap anak lain, maka itu adalah tindakan nan sangat berbahaya. Korban bisa kehilangan nyawa akibat perbuatan tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seperti ini," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kent pun mendesak abdi negara kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memastikan seluruh pihak nan bertanggung jawab diproses sesuai norma nan berlaku.
"Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan ada nan ditutup-tutupi. Masyarakat berkuasa mengetahui kebenaran nan sebenarnya dan family korban berkuasa mendapatkan keadilan," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Lebih lanjut, Kent menilai kasus tersebut menjadi sirine keras bagi Pemerintah DKI Jakarta bahwa praktik perundungan di kalangan anak dan remaja telah memasuki fase nan mengkhawatirkan.
"Kita terlalu sering mendengar kasus bullying nan berujung trauma, luka berat, apalagi kematian. Jika negara dan masyarakat terus menganggap ini persoalan sepele, maka kita sedang membiarkan lahirnya generasi nan terbiasa dengan kekerasan. Ini kudu dihentikan sekarang juga," ungkapnya.
Selain proses norma terhadap pelaku, Kent meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis dan support norma kepada korban serta keluarganya.
"Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma nan bisa membekas sepanjang hidupnya. Pemerintah kudu datang memastikan proses pemulihan korban melangkah maksimal," katanya.
Kent juga meminta pertimbangan menyeluruh terhadap aspek keamanan di ruang-ruang publik, khususnya taman kota nan menjadi tempat aktivitas anak-anak.
"Jangan sampai akomodasi publik nan semestinya menjadi ruang kondusif justru menyimpan potensi ancaman nan dapat menakut-nakuti keselamatan warga. Seluruh instalasi dan sarana pendukung kudu diperiksa secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa di Taman Kramat Pulo kudu menjadi momentum untuk menyatakan perang terhadap segala corak perundungan.
"Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak Jakarta berkuasa tumbuh dalam lingkungan nan aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Negara kudu datang dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perundungan nan membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus dugaan perundungan terhadap anak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang bocah berinisial MWP (6) mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri di area RPTRA Taman Kramat Pulo.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video dan narasi nan memperlihatkan korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh dua anak lain saat area taman sedang ramai dikunjungi warga. Dalam rekaman nan beredar, korban disebut sempat diseret dan dibawa ke area tiang lampu taman hingga akhirnya mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat, korban nan dikenal mempunyai kondisi ADHD (hiperaktif) itu diduga dikejar oleh dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) setelah dianggap mengganggu saat keduanya bermain gim. Korban kemudian dibawa ke area tiang lampu taman, diangkat oleh kedua pelaku, lampau kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu dan digesekkan ke badan tiang beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Usai kejadian, korban segera dilarikan keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban nan diterima pada 9 Juni 2026, interogator Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan peralatan bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di letak kejadian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan dua anak tersebut sebagai Anak nan Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kedua ABH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak nan mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Polisi menegaskan proses norma tetap melangkah meski para pelaku mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang lampu taman tersebut.
(ega/akn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·