Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |12:23 WIB

Kenakan Jaket Ojol, Nadiem: Saya Belum Bisa Bayar Desainer/Okezone
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku dirinya merupakan designer jaket pertama ojek online (ojol) Gojek nan dia kenakan sebelum persidangan, Selasa (2/6/2026).
Hal itu disampaikan Nadiem menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi kubu terdakwa.
Awalnya Nadiem menyebutkan, jaket nan dia kenakan merupakan milik Mulyono nan dikenal sebagai Gojek 001. Mulyono menyerahkan ke Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
"Jadi sungguh kebanggaan buat saya memakai jaket ini, ini udah ga ada lagi jaket ini," kata Nadiem.
Nadiem mengaku, kreasi jaket tersebut tetap sangat sederhana. Sebab, dia kreasi secara berdikari lantaran belum bisa menyewa jasa designer.
"Ini jaket generasi satu, saya sendiri dulu nan design-nya lantaran ga bisa bisa hire designer maka agak lusuh dikit design nya, sederhana," ujarnya.
"Tapi ini kebanggaan titik awal cikal bakal dari pada gojek, belum ada applikasi, belum ada investor, instansi pun seadanya di pojok. Jadi ini nan mewakili teman-teman nan dari dulu dan setia sama Gojek," tandasnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·