Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal mendapatkan potensi penerimaan nan berlimpah dari hasil kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas tambang seperti batu bara hingga nikel.
Mulanya, kebijakan itu kata Purbaya bakal bertindak pada Juni 2026. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda kebijakan itu sampai pemisah waktu nan belum ditentukan.
"Kalau nomor nan baru diterapkan, income saya bakal meningkat dengan signifikan tanpa menciptakan keributan. Tapi itu tergantung Pak Bahlil kelak berapa hitungannya. Saya tunggu dari Pak Bahlil," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Tapi hitungan kita sejujurnya lebih tinggi dibandingkan jika kita terapkan langkah-langkah nan sebelumnya," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi seberapa besar nilai potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti komoditas tambang itu, Purbaya mengatakan bisa mencapai lebih dari Rp 200 triliun. "Yang disebutkan sih lebih," ungkapnya.
Meski begitu, dia menegaskan, keputusan penundaan itu sepenuhnya ada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sehingga Kementerian Keuangan bakal mengikuti. Namun, dia berencana mengusulkan kebijakan nan baru untuk mengompensasi potensi penerimaan nan tak jadi terpungut itu.
"Ada langkah kebijakan lain nan bakal memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikutin saja dari Pak Bahlil kelak seperti apa. Tapi bakal ada perubahan nan tanpa itu pun (kenaikan tarif royalti) pendapatan kami bakal meningkat. nan krusial untuk saya itu," papar Purbaya.
Sebelumnya, Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi mengenai rencana perubahan tarif royalti itu. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku upaya sebelum patokan resmi diterbitkan.
Atas sosialisasi itu, kata Bahlil, pemerintah telah menerima beragam tanggapan dari pengusaha maupun publik mengenai rencana tersebut. Oleh karena itu, Bahlil bakal mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.
"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya bakal pending untuk membangun formulasi nan baik, nan saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha kudu untung," tegas Bahlil.
Ia pun memastikan pemerintah bakal menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi nan dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah patokan ini bakal diberlakukan pada Juni mendatang.
"Ya, mungkin tetap kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, kudu mencari formulasi nan ideal, nan tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujar Bahlil.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·