Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan revisi kebijakan mengenai skema pekerja outsourcing alias alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya 4 bagian pekerjaan nan boleh menggunakan skema outsourcing.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam patokan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bagian pekerjaan.
“Iya revisi sedang berjalan titik konsentrasi ada 4 bagian saja. Satu satpam alias security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya nan disepakati,” kata Afriansyah kepada kumparan, Sabtu (20/6).
Ia juga menjelaskan Kemnaker tak sendiri dalam melakukan revisi kebijakan mengenai outsourcing. Hal ini lantaran pembahasan revisi turut melibatkan LKS Tripartit Nasional nan di dalamnya juga terdapat serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Menurutnya, revisi patokan outsourcing dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 nan sudah diterbitkan sebelumnya.
“Nah, sekarang lantaran banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini makanya kembali dilakukan perundingan kembali. Dan dalam waktu segera revisi ini bakal dikeluarkan, dan tentunya bakal melibatkan penasihat presiden juga, Pak Iqbal (Said Iqbal) dan para pekerja nan lain,” ujarnya.
Salah satu komitmen Afriansyah dalam patokan hasil revisi nan bakal diterbitkan tersebut adalah mengenai agunan sosial bagi para pekerja outsourcing.
“Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal gimana kita menjaga sekaligus memberi agunan sosial kepada pekerja outsourcing,” kata Afriansyah.
Ada 6 Bidang Pekerjaan nan Boleh Pakai Outsourcing di Aturan Sebelumnya
Adapun dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026, enam bagian pekerjaan nan boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan outsourcing adalah jasa kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja/buruh; jasa penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bagian pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Dalam patokan terakhir tersebut juga mengatur apa saja nan kudu tercantum dalam perjanjian outsourcing, termasuk kewenangan dan perlindungan para pekerja nan meliputi upah, bayaran kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, libur tahunan, kewenangan atas keselamatan dan kesehatan kerja, agunan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kewenangan atas berakhirnya hubungan kerja alias pemutusan hubungan kerja.
Dalam perihal itu, perusahaan nan menggunakan outsourcing kudu menjamin kewenangan dan perlindungan para pekerja tersebut.
“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan kewenangan pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat 3 beleid itu.
Perusahaan outsourcing juga diwajibkan mempunyai bukti perjanjian alias pencatatan perjanjian outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing juga kudu mencatatkan perjanjian alias perjanjian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan di letak kerja paling lambat 3 hari setelah perjanjian ditandatangani.
Kontrak alias perjanjian itu bakal diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan penangguhan dapat dilakukan jika perjanjian alias perjanjian tak memenuhi ketentuan mengenai bagian nan boleh menggunakan outsourcing alias kelengkapan perjanjian alias pekerjaan outsourcing.
Selain mencatatkan perjanjian alias perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta menjalankan aktivitas upaya paling lambat satu tahun sejak perizinan berupaya diterbitkan.
Perusahaan pengguna outsourcing nan tak memenuhi ketentuan mengenai bagian nan boleh menggunakan outsourcing juga bisa dikenakan hukuman administratif berupa peringatan tertulis sampai pembatasan aktivitas usaha.
Sementara perusahaan outsourcing nan tak memenuhi kewajibannya dapat dikenai hukuman administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berupaya berbasis risiko.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·