Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman.(Dok. Kementerian UMKM)
KEMENTERIAN Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat absolut bagi pelaku upaya untuk mengakses beragam akomodasi strategis dan program afirmasi pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa NIB berfaedah sebagai identitas resmi nan memvalidasi legalitas serta pengelompokkan sebuah unit usaha. Tanpa identitas ini, pelaku upaya bakal kesulitan masuk ke dalam ekosistem pendukung nan disediakan negara.
“Dengan NIB, pelaku upaya bisa masuk ke dalam program-program pemerintah nan memberikan afirmasi,” ujar Bagus saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Manfaat Strategis NIB: Dari Pembiayaan hingga Ekspor
Lebih lanjut, Bagus memaparkan sejumlah untung konkret bagi pemilik NIB, di antaranya:
- Kemudahan Akses Pembiayaan: Legalitas nan terdata resmi memudahkan perbankan dan lembaga finansial melakukan verifikasi profil akibat usaha.
- Ekspansi Pasar: Menjadi syarat wajib untuk menembus pasar ekspor.
- Rantai Pasok Industri: Memungkinkan UMKM menjalin kerja sama umum dengan perusahaan besar sebagai mitra penyedia peralatan alias jasa.
- Efisiensi Perizinan: NIB sekarang menjadi kebutuhan dasar nan menggantikan beragam arsip perizinan lama nan sebelumnya kudu diurus secara terpisah.
Bagus Rachman menepis kekhawatiran pelaku upaya mengenai beban pajak setelah mempunyai NIB. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final alias bertindak tarif nol persen.
Tantangan Digitalisasi dan Platform 'Sapa UMKM'
Data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, hingga tahun 2025, baru sekitar 16 juta pelaku upaya nan mengantongi NIB. Angka ini tetap jauh dari total perkiraan UMKM nasional nan mencapai 56 juta unit usaha.
Guna mengejar ketertinggalan tersebut, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform Sapa UMKM. Inovasi ini dirancang untuk mengintegrasikan beragam jasa lintas kementerian dan lembaga ke dalam satu ekosistem digital.
“Saya pikir (kepemilikan NIB) bakal terdorong dengan sendirinya nanti. Begitu satu jasa berasosiasi dengan jasa lainnya dalam ekosistem tersebut, mereka bakal menyadari sungguh krusialnya kegunaan NIB,” pungkas Bagus. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·