Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 badan upaya mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Sejumlah badan upaya itu berada di tujuh provinsi.
"LH baru saja menyegel 21 badan upaya di tujuh provinsi. Itu info rekap sampai dengan 2 September," kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Perinciannya adalah Kalimantan Barat sebanyak 7 perusahaan, Sumatera Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Tengah 3 perusahaan, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing 1 perusahaan. Jumhur menyebut info ini tetap bisa berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terus berkembang lantaran kita memverifikasi lapangan. Jadi nan kita segel itu nan memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau kudu bertanggung jawab," sebutnya.
Jumhur menjelaskan bahwa ada indikasi pembakaran sengaja dilakukan. Ia menegaskan, di tengah El Nino berkepanjangan ini, pembakaran lahan memang sudah dilarang.
"Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan tetap kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah nan berbahaya," sebutnya.
Jumhur menyebut sejumlah perusahaan nan disegel kudu memberikan penjelasan apakah ada kaitannya dengan lahan nan terbakar.
"Kalau arti disegel itu beda dengan sanksi. Kalau hukuman itu tetap bisa beroperasi. Jadi, jika disegel, mereka kudu kerja keras memberikan penjelasan sampai kelak bisa terlihat tindak lanjutnya," ucap dia.
"30 persen dari nan disegel ini berulang," tambahnya.
(ial/knv)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·