
Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan kepesertaan agunan kesehatan termasuk BPJS tidak boleh menjadi dasar perbedaan kualitas layanan. Ditekankan bahwa peserta BPJS bukanlah penduduk negara kelas dua dan mempunyai kewenangan nan sama dengan pasien nan tak menggunakan BPJS.
"Hak atas kesehatan adalah kewenangan dasar nan melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang kewenangan nan sama, nan dilindungi penuh oleh negara," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, Jumat (7/8/2026).
Merespons perihal ini, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025. Surat info tersebut menekankan pentingnya penerapan empat prinsip utama HAM pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintah, yaitu:
- Ketersediaan: Fasilitas dan program kesehatan kudu memadai secara kuantitas;
- Aksesibilitas: Layanan kudu dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berasas status sosial, ekonomi, alias jenis agunan kesehatan;
- Penerimaan: Layanan kudu menghormati budaya, sensitif gender, dan menjunjung martabat pasien. Komentar alias sikap nan merendahkan pasien bertentangan langsung dengan prinsip ini;
- Kualitas: Tenaga kesehatan kudu kompeten tidak hanya secara medis, tetapi juga dalam etika pelayanan nan berperspektif HAM.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·