Terdakwa Ledakan Galangan Tewaskan Pekerja Dituntut 1-2 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Batam, CNN Indonesia --

Tujuh terdakwa kasus nan menewaskan 14 orang pekerja akibat ledakan MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau hanya mendapatkan tuntutan ringan.

Para terdakwa hanya dituntut satu tahun hingga dua tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU)Muhammad Arfian. Tuntutan-tuntutan itu dibacakan pada sidang nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun namalain Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan nan telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Kim Dong Gyun, merupakan penduduk negara asing asal Korea Selatan menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia.

Selain dia, ketiga penduduk negara asing lainnya, ialah Neo Ah Chye (Singapura) sebagai Assistant Production Manager, Abdullah bin Ismail (Malaysia) Ship Manager dan Dranreb Ray Adino Dimayacyac (Filipina) Manajemen PT ASL Shipyard nan membidangi pengawasan pekerjaan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian untuk tiga penduduk negara Indonesia, Mijrebel Siregar, sebagi HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa sebagai HSE Promotor dan Basar Samuel Sialagan sebagi HSE Promotor PT ASL, masing-masing juga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa Mijrebel Siregar, (WNI) sebagai HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa (WNI) sebagai HSE Promotor dan Basar Samuel Sialagan (WNI) sebagai HSE Promotor PT ASL, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, " Ujarnya

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lantaran turut serta melakukan kelalaian nan menyebabkan orang lain meninggal bumi sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa mengungkapkan, terdapat sejumlah keadaan nan memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang lainnya luka ringan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan nan meringankan. Seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut terjadi lantaran unsur kelalaian.

Selain itu, para korban dan mahir waris telah mengampuni para terdakwa. Perdamaian juga telah tercapai dengan seluruh mahir waris korban.

Jaksa mengatakan para terdakwa diketahui telah menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan kepada family korban meninggal dunia, menanggung biaya nan timbul akibat kejadian tersebut, serta memberikan duit duka sebagai corak tanggung jawab kepada family korban.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis pengadil menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum perkara diputus.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional