Kementerian ESDM Setujui Tujuh Blok Pertambangan Rakyat di Pasaman Barat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Tujuh blok WPR di Pasaman Barat disetujui Kementerian ESDM.

, SIMPANG EMPAT, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui tujuh blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

Menurut Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, keputusan ini mencakup tujuh letak di wilayah seperti Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto, Sawah Mudiah, dan satu titik di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh seluas sekitar 98 hektare.

Helmi menjelaskan, setelah persetujuan WPR diberikan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan arsip pengelolaan WPR nan bakal disahkan oleh Kementerian ESDM setelah memenuhi persyaratan. Empat arsip krusial nan kudu dilampirkan adalah arsip lingkungan (UKL-UPL), persetujuan kesesuaian aktivitas pemanfaatan ruang (KKPR), penjelasan status area hutan, dan rekomendasi dari otoritas mengenai wilayah sungai.

Sebelum penambangan dilakukan, arsip rencana reklamasi, rencana pascatambang, dan rencana teknis penambangan kudu disusun. Pengelolaan awal bakal dilakukan melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, kemudian beranjak ke perorangan hingga 5 hektare.

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ade Putra, menyatakan dukungannya dan kesiapan untuk mengawal proses penyelesaian arsip menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dia menekankan pentingnya proses ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Persetujuan WPR ini adalah hasil dari kerja keras selama setahun, dengan kerjasama dari beragam pihak termasuk mantan Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, dan Ketua Pansus RTRW DPRD, Marwazi.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional