Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang hingga 12 Juni 2026.
Seluruh proses pemberian RKAB dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin aktivitas pertambangan melangkah sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara nan berkelanjutan.
"Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya tetap berada dalam tahap pertimbangan sesuai kelengkapan arsip dan pemenuhan persyaratan nan berlaku," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengatakan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan tanggungjawab bagi setiap badan upaya sebelum aktivitas pertambangan dilaksanakan. Pasalnya aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.
Setiap perusahaan juga wajib menyusun rencana aktivitas nan jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta tanggungjawab penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.
"Setiap aktivitas pertambangan kudu mempunyai dasar hukum, perencanaan nan jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan nan berlaku. Karena itu pemerintah melakukan pertimbangan secara menyeluruh terhadap beragam persyaratan nan menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri.
Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan arsip wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) nan memuat rencana aktivitas upaya pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Dokumen RKAB menjadi referensi perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga aktivitas pasca tambang. Oleh lantaran itu, setiap pengajuan RKAB kudu melalui proses pertimbangan sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, pertimbangan hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem info MinerbaOne.
Dalam proses pertimbangan tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap beragam aspek, antara lain kelengkapan manajemen dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan norma teknik pertambangan nan baik (Good Mining Practice), pemenuhan tanggungjawab lingkungan termasuk agunan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta keahlian perusahaan dalam memenuhi tanggungjawab penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan pertimbangan terhadap arsip nan diajukan agar aktivitas pertambangan melangkah sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan nan baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek nan dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.
Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem info terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan tanggungjawab PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta tanggungjawab reklamasi.
"Matrik lain nan tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi nan secara berkala kudu disampaikan", sambung Tri.
(hrp/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·