Kementan Buka Pendampingan Perizinan Benih Perkebunan demi Proses Lebih Cepat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kementan Buka Pendampingan Perizinan Benih Perkebunan demi Proses Lebih Cepat Pendampingan Layanan Perizinan Berusaha Perbenihan Perkebunan Mendukung Hilirisasi Perkebunan(Kementan)

Upaya mempercepat hilirisasi perkebunan terus dilakukan pemerintah melalui penyederhanaan jasa perizinan. Untuk mengatasi beragam hambatan administratif nan selama ini menghalang proses perizinan, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menggelar pendampingan bagi pelaku upaya dan industri perbenihan perkebunan di Sumatera Utara.

Kegiatan berjudul Pendampingan Layanan Perizinan Berusaha Perbenihan Perkebunan Mendukung Hilirisasi Perkebunan nan berjalan di Medan, Kamis (6/8), mempertemukan pelaku usaha, industri perbenihan, serta beragam pemangku kepentingan untuk membahas persoalan teknis nan kerap menyebabkan tertundanya publikasi izin usaha.

Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas jasa perizinan guna menciptakan suasana investasi nan lebih kondusif sekaligus mendukung percepatan hilirisasi sektor perkebunan.

Ia menjelaskan, berasas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025, proses verifikasi perizinan SP2BKS melalui sistem Online Single Submission (OSS) ditargetkan selesai dalam waktu delapan hari kerja. Namun, hasil pertimbangan menunjukkan tetap banyak permohonan nan belum dapat diproses akibat arsip nan kudu dikembalikan untuk diperbaiki.

"Dari 119 permohonan nan diterima selama Januari hingga Juli 2026, baru 77 izin nan sukses diterbitkan lantaran tingginya gelombang pengembalian berkas," ujar Leli.

Karena itu, dia menilai penyelesaian persoalan perizinan memerlukan komitmen berbareng antara pemerintah sebagai verifikator dan pelaku upaya sebagai pemohon agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

"Apabila terdapat hambatan nan menyebabkan proses publikasi izin tertunda, kami berambisi dapat didiskusikan berbareng sehingga segera ditemukan solusinya. Pemerintah maupun pelaku upaya sama-sama mempunyai peran aktif untuk mempercepat penyelesaian proses perizinan," katanya.

Berdasarkan hasil pertimbangan PVTPP, pengembalian berkas umumnya disebabkan ketidaksesuaian laporan realisasi usaha, perbedaan info luas lahan antara sistem OSS, arsip legalitas dan rekomendasi UPTD, ketidaksesuaian nama varietas maupun produsen kecambah, hingga belum lengkapnya info rencana pembesaran dan penelitian.

Kepala UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Yuliana, menyambut baik penyelenggaraan pendampingan tersebut. Menurutnya, aktivitas ini dapat membantu pelaku upaya memahami ketentuan perizinan secara menyeluruh sekaligus menyelesaikan beragam persoalan nan dihadapi di lapangan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian PVTPP sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Dwi Hertedi, menjelaskan forum tersebut menghadirkan narasumber dari beragam lembaga untuk memberikan pemahaman mengenai tata langkah Perizinan Berusaha (PB) produksi bibit perkebunan, pemenuhan persyaratan dasar melalui OSS, pengajuan Surat Kelayakan Produsen Benih, hingga sistem publikasi SP2BKS.

Menurut Dwi, forum tersebut juga menjadi ruang obrolan interaktif antara pemerintah dan pelaku upaya sehingga halangan komunikasi dapat diminimalkan dan pemahaman terhadap izin semakin meningkat.

Dalam sesi diskusi, beragam persoalan teknis turut dibahas. Salah satunya mengenai letak upaya nan berada di dua kabupaten berbeda. PVTPP menjelaskan sistem OSS menerapkan prinsip one polygon one permit, sehingga setiap letak memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan tersendiri, alias pemohon dapat mengusulkan arsip KKPR penyatuan.

Adapun untuk hambatan sistem, seperti portal pengajuan SP2BKS nan belum terbuka alias Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nan belum terdeteksi di OSS, pelaku upaya disarankan menyampaikan surat resmi agar dapat difasilitasi penyelesaiannya berbareng BKPM.

PVTPP juga mengimbau pelaku upaya mengusulkan permohonan SP2BKS baru paling lambat tiga hingga empat minggu sebelum masa bertindak izin sebelumnya berhujung agar tidak mengganggu pengedaran bibit di lapangan.

Selain melalui pendampingan tatap muka, pemerintah juga membuka jasa konsultasi secara nasional melalui aplikasi SIPERINTIS dan WA Center resmi PVTPP. Layanan tersebut disiapkan agar pelaku upaya dapat berkonsultasi tanpa terkendala jarak.

"Kami mau memastikan setiap pelaku upaya memperoleh akses konsultasi nan sigap sehingga setiap hambatan perizinan dapat segera diselesaikan," ujar Leli.

Melalui pendampingan dan penguatan jasa konsultasi tersebut, PVTPP berambisi proses perizinan perbenihan perkebunan semakin cepat, transparan, dan akuntabel sehingga bisa mendorong investasi sekaligus mempercepat agenda hilirisasi perkebunan nasional. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia