Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |18:26 WIB

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza bakal merevisi peraturan nan mewajibkan pusat info (data center). (Foto: Okezone.com
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal merevisi peraturan nan mewajibkan pusat info (data center) beraksi di area industri. Langkah ini bermaksud mengoptimalkan kesiapan prasarana pendukung sekaligus menjaga kelangsungan operasional industri dan memaksimalkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk mengatur tanggungjawab penempatan pusat info di area industri.
"Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada tanggungjawab info center berada di area industri," ujar Faisol saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Faisol, pembangunan pusat info memerlukan investasi besar dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Infrastruktur tersebut juga dapat mendukung pengembangan industri semikonduktor serta memperkuat rantai pasok industri.
Ia menilai investasi pusat info berpotensi memberikan pengaruh berganda terhadap perekonomian. Namun, besarnya nilai investasi dan kontribusi terhadap PDB perlu dilihat berasas kalkulasi nan jelas.
"Investasi satu info center itu sangat besar, jika kita komparasikan dengan kontribusinya kepada PDB, dari peningkatan satu persen bisa mencapai sepuluh persen untuk nilai investasinya," kata Faisol.
Peluang pengembangan pusat info di Indonesia semakin terbuka di tengah dinamika perang jual beli Amerika Serikat dan China nan mendorong relokasi industri berbasis teknologi. Namun, pengoperasian akomodasi tersebut memerlukan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·