Liputan6.com, Jakarta - KemenLH/BPLH alias Kementerian Lingkungan Hidup alias Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengatakan pihaknya sedang menuntaskan arsip Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup alias Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan, peta jalan tersebut siap bertindak selama 30 tahun ke depan untuk pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional nan bakal digunakan pula sebagai dasar oleh pemerintah wilayah dalam menyusun RPPEM tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saat ini, kami tengah menuntaskan arsip rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional," ujar Jumhur dalam aktivitas berjudul Launching Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) melansir Antara.
"Ini adalah peta jalan besar untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional dan nantinya bakal digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah," sambung dia.
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan, penyusunan RPPEM secara nasional itu menjadi salah satu komitmen pihaknya dalam menguatkan fondasi norma dan info mengenai keberlanjutan ekosistem mangrove.
"Ada pun salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan ini adalah komitmen negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan," ucap dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·