, KLUNGKUNG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan penyempurnaan arsip pengajuan Indikasi Geografis (IG) Tenun Songket Gelgel di Kabupaten Klungkung, Kamis. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memberikan perlindungan norma dan memperkuat daya saing produk tenun lokal.
Kegiatan ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Sentra KI, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Songket Gelgel, serta unsur pemerintah desa setempat.
Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Putu Edi Wahyudi, menegaskan bahwa pendaftaran IG ini menjadi langkah krusial di tengah maraknya peredaran produk sejenis dari luar daerah. "Perlindungan melalui IG diharapkan dapat menjaga reputasi, karakter khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin," katanya.
Peninjauan Langsung ke Pengrajin
Rangkaian aktivitas diawali dengan peninjauan lapangan melalui kunjungan kepada pengrajin Tenun Songket Gelgel. Kunjungan ini bermaksud untuk memandang secara langsung proses produksi dan karakter produk nan dihasilkan oleh para perajin setempat.
Setelah peninjauan, Tim Ahli Indikasi Geografis berbareng Tim DJKI melanjutkan pembahasan arsip deskripsi. Pembahasan ini dilakukan berbareng Brida Kabupaten Klungkung, MPIG Tenun Songket Gelgel, dan unsur pemerintah desa guna memastikan arsip nan disusun bisa menggambarkan karakter serta reputasi produk secara komprehensif.
Standar Kualitas dan Karakteristik Produk
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa produk Tenun Songket Gelgel nan dihasilkan meliputi kamen, saput, dan selendang dengan ukuran nan disesuaikan berasas jenis produknya. Kesepakatan ini menjadi referensi baku dalam arsip pengajuan IG.
Dari aspek karakter dan kualitas, Tenun Songket Gelgel disepakati mempunyai kandungan minimal 10 persen benang emas. Selain itu, kain ini dibuat menggunakan teknik "nyongket" dengan perangkat tenun tradisional "cagcag" sebagai bagian dari kekhasan proses produksinya.
Selain karakter produk, pembahasan juga mencakup penyempurnaan peta wilayah Indikasi Geografis nan bakal menjadi bagian krusial dalam arsip pengajuan. Peta wilayah tersebut diharapkan dapat disepakati berbareng oleh MPIG dan para pemangku kepentingan mengenai sebagai corak komitmen berbareng dalam menjaga keberlanjutan perlindungan serta pengembangan Tenun Songket Gelgel.
Pengendalian Mutu dan Keberlanjutan
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap penjelasan kode keteruntutan dan spesifikasi kerajinan nan menjadi bagian dari sistem pengendalian mutu dalam proses produksi. Aspek tersebut dinilai krusial untuk memastikan karakter dan kualitas Tenun Songket Gelgel tetap konsisten sekaligus mempertahankan reputasi nan telah berkembang di tengah masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ida Bagus Danu Krisnawan, menyampaikan bahwa pengajuan IG Tenun Songket Gelgel menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap kerajinan tenun unik Kabupaten Klungkung. Menurutnya, kerjasama lintas pihak dalam penyempurnaan arsip deskripsi, termasuk dengan memperhatikan ketentuan terbaru mengenai penerimaan negara bukan pajak, diharapkan dapat mendukung proses pengajuan sekaligus menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya dan memperkuat potensi ekonomi daerah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·