Kemenkumham AS Batalkan Dana Kompensasi Kontroversial Rp29 Triliun untuk Sekutu Trump

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kemenkumham AS Batalkan Dana Kompensasi Kontroversial Rp29 Triliun untuk Sekutu Trump Presiden AS Donald Trump(White House)

KEMENTERIAN Kehakiman Amerika Serikat, Selasa (2/6), resmi membatalkan rencana kontroversial untuk membikin program kompensasi senilai US$1,8 miliar (sekitar Rp29,3 triliun). Langkah ini diambil setelah beragam pihak mengkritik keras program tersebut dan mencapnya sebagai "dana taktis" (slush fund) bagi para sekutu politik Presiden Donald Trump.

"Kami tidak bakal melanjutkan program biaya tersebut. Titik," tegas Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche saat memberikan kesaksian di hadapan Komite Alokasi DPR AS.

Keputusan ini menandai perubahan hadapan nan drastis bagi salah satu inisiatif paling memecah belah di periode kedua masa kedudukan Trump. Sebelumnya, program ini telah menuai gelombang kritik dari kubu Demokrat, master hukum, hingga sejumlah personil Kongres dari Partai Republik nan menaungi sang presiden sendiri.

Sebelum pembatalan resmi ini, seorang pengadil federal apalagi telah memblokir sementara langkah Gedung Putih untuk menjalankan program berjulukan "dana anti-persenjataan" (anti-weaponization fund) tersebut. Dana ini awalnya dirancang untuk memberi kompensasi kepada orang-orang nan mengeklaim telah diperlakukan tidak setara oleh pemerintah AS.

Hakim Distrik AS Leonie Brinkema pekan lampau melarang pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut untuk membikin alias mengoperasikan biaya tersebut, sementara dia mempertimbangkan penerapan pembekuan jangka panjang.

Terikat Penyelesaian Kasus Pajak Trump

Program biaya ini awalnya dibentuk oleh Kementerian Kehakiman sebagai bagian dari kesepakatan luar biasa atas gugatan perdata Trump terhadap Layanan Pendapatan Internal (IRS). Gugatan tersebut mengenai kebocoran info pengembalian pajaknya oleh mantan kontraktor pemerintah.

Salah satu adendum dalam kesepakatan itu melarang IRS mengejar klaim kekurangan pajak terhadap Trump, keluarga, maupun perusahaan-perusahaannya. Blanche, nan juga mantan pengacara pribadi Trump, menegaskan bahwa poin kesepakatan tersebut tetap berlaku. "Tidak ada nan berubah dengan perihal itu," ujar Blanche.

Di bawah klausul penyelesaian per tanggal 18 Mei tersebut, IRS "selamanya dilarang" untuk melanjutkan klaim pajak apa pun terhadap Trump, keluarga, alias bisnisnya nan tetap tertunda.

Alasan Penolakan dan Pembatalan

Pemerintahan Trump awalnya berkilah biaya tersebut ditujukan bagi orang-orang nan menjadi korban "persenjataan" pemerintah dan perang norma (lawfare). Istilah tersebut kerap digunakan Trump untuk menggambarkan apa nan disebutnya sebagai penargetan bermotif politik terhadap kaum konservatif dan pendukungnya.

Namun, para penentang memandang program ini tidak mempunyai dasar norma nan jelas serta minim pengawasan publik. Program ini dikhawatirkan bakal digunakan untuk memberi hadiah kepada para loyalis Trump, termasuk para terdakwa nan terbukti bersalah dalam tindakan penyerangan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Dana ini pada akhirnya menjadi komoditas politik nan sensitif, apalagi di kalangan internal Partai Republik sendiri. Pemimpin Republik di Senat sempat menunda pemungutan bunyi pada rancangan undang-undang pendanaan imigrasi dan patroli perbatasan akibat kekhawatiran bahwa duit pajak penduduk negara tersebut bisa mengalir ke tangan para terdakwa kerusuhan Capitol. (AFP/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia