, MAMUJU, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberian support norma bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan menjaga tertib manajemen dan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran.
"Melalui proses verifikasi nan ketat dan sistematis, kami mau memastikan bahwa setiap anggaran nan disalurkan betul-betul mendukung pemberian jasa support norma nan berbobot bagi masyarakat," ujar Saefur Rochim, di Mamuju, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam aktivitas verifikasi arsip pengajuan penggantian biaya (reimbursement) anggaran support norma oleh pemberi support hukum, nan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar.
Saefur berambisi aktivitas ini dapat memperkuat tata kelola support norma nan transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap jasa support norma di Provinsi Sulawesi Barat.
Proses Verifikasi nan Transparan
Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikator dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) sebagai instrumen utama untuk pemeriksaan dan pengesahan berkas. "Melalui sistem ini, proses verifikasi dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan ahli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," katanya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip nan diajukan, meliputi kelengkapan administrasi, laporan pendampingan, hingga substansi perkara nan ditangani oleh masing-masing pemberi support hukum.
Sejumlah lembaga support norma nan menjadi objek verifikasi antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata, dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Madani Sulbar.
Verifikasi Perkara Litigasi dan Nonlitigasi
Verifikasi mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi. Untuk perkara litigasi, pemeriksaan meliputi pendampingan norma dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Sementara itu, perkara nonlitigasi mencakup jasa konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, serta corak pendampingan lain di luar proses peradilan.
"Setelah seluruh arsip dinyatakan komplit dan sesuai ketentuan, tahapan selanjutnya adalah pencairan penggantian biaya anggaran support norma nan berasal dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai sistem nan berlaku," jelas Saefur Rochim.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·