Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Publik di Program ‘Pasti Ada Solusi’ Telah Ditindaklanjuti

Sedang Trending 19 jam yang lalu
Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Publik di Program ‘Pasti Ada Solusi’ Telah Ditindaklanjuti Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta.(MI/Devi Harahap)

KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) menyatakan telah menindaklanjuti nyaris seluruh kejuaraan masyarakat nan masuk melalui program Pasti Ada Solusi. Dari ratusan kejuaraan sejak bagian pertama hingga bagian ke-21, sekitar 5% tetap memerlukan jawaban lantaran berangkaian dengan keputusan alias koordinasi lembaga lain.

“Setiap laporan nan masuk dari bagian pertama sampai dengan sekarang seluruhnya sudah ditindaklanjuti. Ada sekitar 5% dari beberapa ratus nan sudah masuk, 5% saja nan tetap memerlukan jawaban andaikan berangkaian dengan keputusan lembaga lain,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta dalam aktivitas Pasti Ada Solusi bagian ke-21 pada Jumat (16/10).

Nico menjelaskan, kejuaraan nan belum tuntas umumnya memerlukan masukan dari lembaga lain. Dalam persoalan kewarganegaraan, misalnya, proses penyelesaian dapat memerlukan pertimbangan dari kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Direktorat Jenderal Pajak.

“Jadi semata-mata lantaran sistem teknis. Tapi pada umumnya semuanya bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan bagian ke-21, Nico menyebut persoalan kebangsaan menjadi keluhan nan paling banyak disampaikan masyarakat. Selain itu, terdapat kejuaraan mengenai persoalan pertanahan di sejumlah daerah, antara lain Riau dan Jawa Barat.

Untuk menangani persoalan pertanahan, Kemenkum mengarahkan masyarakat agar memperoleh support norma melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), organisasi support hukum, serta jaringan 82.890 pos support norma nan tersebar di seluruh Indonesia.

Nico mengatakan, salah satu langkah penyelesaian nan diberikan adalah menugaskan tim untuk memeriksa info kepemilikan tanah nan disampaikan oleh pelapor.

“Tadi salah satu solusi nan kita berikan, tim nan bakal bekerja untuk menerima, mengecek data-data kepemilikan tanahnya,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai persoalan kewarganegaraan, Nico mencontohkan kasus anak hasil perkawinan campuran antara penduduk negara Indonesia dan penduduk negara asing. Berdasarkan ketentuan nan berlaku, anak berkewarganegaraan dobel wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 21 tahun.

“Pada usia 21 kudu menentukan, kudu melepas salah satunya. Dan tadi sudah kami berikan solusi,” kata Nico.

Untuk mempercepat pelayanan, Kemenkum juga menyiapkan Super App Pasti nan direncanakan dapat diunduh masyarakat pada November 2026. Aplikasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses beragam jasa Kemenkum tanpa kudu melalui proses nan berbelit.

Nico menjelaskan, masyarakat nantinya cukup mengunduh aplikasi, memilih jasa nan dibutuhkan, melengkapi persyaratan, dan mengirimkan permohonan. Apabila terdapat tanggungjawab pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon kudu memenuhi tanggungjawab tersebut agar proses pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Download, pilih jasa diperlukan, lengkapi data, kirim. Kalau ada tanggungjawab mengenai dengan PNBP penuhi, maka Kementerian Hukum bakal memberikan hasil,” ujarnya.

Selain itu, Nico menuturkan bahwa Kemenkum bakal terus memperbaiki sistem pelayanan, baik melalui transformasi digital maupun penanganan kejuaraan secara langsung. Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan alias meminta support andaikan tetap menemukan pelayanan nan belum melangkah dengan baik.

Program Pasti Ada Solusi merupakan salah satu upaya Kemenkum untuk menerima keluhan sekaligus memberikan penyelesaian secara langsung kepada masyarakat. Program tersebut melengkapi sistem pelayanan digital nan telah disediakan kementerian. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑