
Diskusi Fikom Unpad (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan sistem electronic voting alias e-voting dalam pemilihan kepala instansi wilayah (Kakanwil). Gagasan ini bermulai dari kemauan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan ketua tinggi pratama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady dalam obrolan Fikom Unpad Connection berjudul “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Andry menyebut proses tersebut tetap melangkah dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian nan berlaku.
“Kemenkum mau ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya nan bakal menjadi subjek nan bakal dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.
Meski melibatkan pilihan pegawai, dia menegaskan sistem tersebut tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri nan berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan kepercayaan kepada Pak Menteri bahwa sosok nan dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lampau secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya terbuka soal obrolan lebih lanjut jika sistem nan dipakai internal Kemenkum mau diadopsi pada jenjang nan lebih tinggi seperti Pemilihan Umum.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·