Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta (kiri) di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).( ANTARA/Laily Rahmawaty )
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta di Jakarta, Jumat, mengatakan kementeriannya tetap menelaah arsip putusan MK untuk memahami secara menyeluruh substansi nan kudu ditindaklanjuti.
"Terkait putusan MK tersebut, kelak mungkin bakal dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini tetap meneliti terlebih dulu apa isi putusannya," kata Nico seusai aktivitas PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kemenkum.
Menurut Nico, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum bakal melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut putusan tersebut.
Ia mengatakan pembahasan perubahan undang-undang bakal melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami bakal melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu bakal digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 nan diucapkan pada Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengetesan materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan nan mengatur secara jelas arti tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara nan melibatkan prajurit TNI.
Perubahan juga kudu mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu genting secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian norma aktivitas nan diperlukan.
MK turut menyoroti perlunya sistem penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan ketika muncul sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·