Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |16:03 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan resmi mengenai pemberitaan nan beredar mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal gugatan uji materiil UU APBN 2026 oleh para pembimbing honorer. Kemenkeu menegaskan tidak ada maksud dari Menkeu untuk merendahkan aspirasi para pendidik tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa quote media nan menyebut Menkeu secara sepihak menyatakan gugatan tersebut bakal kalah adalah tidak sepenuhnya jeli secara konteks.
Menurut Deni, dalam sesi media doorstop, Menkeu sebenarnya sedang menjelaskan prinsip dasar norma mengenai kemungkinan hasil sebuah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), nan sangat berjuntai pada kekuatan dalil norma nan diajukan.
‘’Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, jika lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,’’ ujar Purbaya sebagaimana dikutip kembali dalam siaran pers Kemenkeu, Jumat (20/2/2026).
Kemenkeu menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah penjelasan mengenai prasyarat kondisional sebuah perkara hukum, bukan merupakan vonis prematur atas perjuangan pembimbing honorer.
Adapun Deni menekankan bahwa pemerintah sangat menghargai peran pembimbing honorer dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Deni menyatakan bahwa Kemenkeu tidak pernah bermaksud mengabaikan perjuangan para pembimbing nan menggugat alokasi anggaran, termasuk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU Nomor 17 Tahun 2025.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·