Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa jenis September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan periode nan sama tahun lampau nan mencapai Rp 304,29 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap mencairkan restitusi nan menjadi kewenangan wajib pajak sesuai ketentuan nan berlaku. Namun, pelaku upaya diminta memastikan penggunaan restitusi dilakukan secara alim dan sesuai aturan.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi agar betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan patokan nan ada,” kata Suahasil dalam konvensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).

Suahasil menegaskan kewenangan wajib pajak nan memang berkuasa menerima restitusi tetap bakal diberikan. Ia juga meminta DJP memperkuat komunikasi dengan pelaku upaya mengenai sistem dan pengelolaan restitusi nan sedang dijalankan.

Rincian Restitusi Pajak

Berdasarkan info Ditjen Pajak, realisasi restitusi hingga Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 55,62 triliun dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 134,27 triliun.

Restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp 55,62 miliar. Lalu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 1,83 triliun.

Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2025 realisasi restitusi mencapai Rp 304,29 triliun. Angka tersebut terdiri dari restitusi PPh sebesar Rp 90,99 triliun, restitusi PPN Rp 212,29 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya Rp 1,01 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penurunan restitusi terjadi seiring penerapan manajemen restitusi nan lebih hati-hati alias prudent dan berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menurut Bimo, DJP bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor upaya nan masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan.

“Itu memang kita bakal lakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan,” kata Bimo.

Meski begitu, Bimo memastikan restitusi nan memang menjadi kewenangan wajib pajak tidak bakal ditahan. Pengembalian tetap dilakukan selama arsip dan transaksi nan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan