Kemenkeu Bantah Ada Perubahan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan formula dalam menghitung tunjangan keahlian alias tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui publikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 nan merevisi PMK 211/2017, melainkan perubahan pemeringkatan.

"Tukin itu enggak ada perubahan. Jadi hanya perubahannya gini, hanya force rank-nya jadi kan dulu kudu ada, di dalam satu instansi itu kudu ada nan paling jelek sama nan paling baik, pemeringkatnya nah sekarang itu enggak, agar memberikan rasa keadilan dan juga biar teman-teman pajak itu bisa bekerjanya dengan nyaman dan enggak ada pemaksaan," ucap Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun saat Konferensi Pers APBN Kita di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam PMK 39/2026 nan bertindak sejak 2 Juni 2026, Purbaya tetap menetapkan pemberian tukin bagi para pegawai pajak mempertimbangkan capaian keahlian organisasi dan capaian keahlian pegawai. Namun, sekarang juga kudu merujuk pada ranking kedudukan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan hingga pemotongan tunjangan keahlian akibat penegakan disiplin.

Selain itu, juga tergantung kriteria status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mulai tanggal berlakunya ranking jabatan; capaian keahlian organisasi dan capaian keahlian pegawai; pemotongan tukin; dan perubahan status kepegawaian masing-masing.

"Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja nan dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana dikutip dari Pasal 3 PMK 39/2026, Kamis (4/6/2026).

Selain perubahan mengenai kriteria, penghitungan tukin terbaru ini juga mengubah berat kalkulasi capaian penerimaan pajak nan didasari dari realisai penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Boobotnya sekarang sebesar 50% dari berat parameter keahlian penerimaan pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, berat itu sebesar 40%.

Lalu, perubahan juga dilakukan mengenai dengan referensi keahlian pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula mempunyai berat sebesar 60% dari parameter keahlian penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.

Selanjutnya, berat keahlian pendukung penerimaan pajak nan menjadi kalkulasi berat capaian keahlian organisasi juga mengalami perubahan siginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth. Mulanya, berat untuk keahlian pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40%, dan 40%, namun sekarang hanya disesuaikan dengan manajemen keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan dari keahlian pendukung penerimaan pajak.

Komponen penghitungan untuk hasil penghitungan capaian keahlian organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan sejumlah ketentuan, seperti berat capaian keahlian pegawai nya dari komponen ini.

Komponen penghitungan untuk hasil penghitungan capaian keahlian organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan sejumlah ketentuan, seperti berat capaian keahlian pegawai nya dari komponen ini.

Lalu, capaian keahlian pegawai sekarang didefinisikan sebagai penilaian keahlian pegawai sesuai dengan penyelenggaraan manajemen keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan, tak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun contoh penghitungan tunjangan keahlian terbaru di DJP dijelaskan secara perincian dalam lampiran itu. Namun, secara singkat, rumus tukinnya bakal menjadi seperti di bawah ini:

Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berasas Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp13.986.750,00 = Rp15.062.331,08 alias 107,69% dari Rp13.986.750,00.

"Penghitungan hasil capaian keahlian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bertindak bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I nan ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana tertera dalam Pasal 10.

Bila merujuk contoh sebelumnya, secara nilai tidak mengalami perubahan dibanding PMK sebelumnya, namun dari sisi ukuran ada perbedaan. Berikut ini contoh nan tertera dalam PMK 211/2017:

Tunjangan keahlian = k x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berasas Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden 1, 1000 x {(60% x 96, 15%) + (40% x 97,50%)} x Rp 13 .986.750 Rp l4.876. 167,43 alias 106,36% dari Rp 13 .986.750.

"Jadi memang kita kejar itu kinerja, jadi itu kira-kira Pak, jadi enggak, bukan perubahan nomor Tukin-nya alias apa tapi langkah range-nya itu aja," tegas Robert.

(ras/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News