Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Program Internsip Dokter, Atur Jam Kerja-Libur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: Yohanes01/Shutterstock

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah menerbitkan patokan baru mengenai penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Aturan tersebut memuat pembatasan jam kerja hingga penguatan perlindungan bagi peserta.

Aturan ini disampaikan di tengah proses investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr Siti Zahra Maghfira. Kemenkes menyatakan hasil investigasi bakal menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut dan perbaikan andaikan diperlukan.

Berdasarkan keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Rabu (29/7), kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 nan diterbitkan pada 8 Juni 2026.

“Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, nan memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta,” bunyi keterangan tersebut.

Kemenkes menyebut pembaruan patokan tersebut merupakan bagian dari perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia nan telah melangkah sejak 2011.

Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock

“Kementerian Kesehatan telah melakukan beragam langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia nan telah melangkah sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta sistem perlindungan bagi peserta,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan