Seorang petugas keamanan melangkah di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying nan terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), area kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024)(ANTARA/Aji Styawan)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi nan diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Dengan putusan tersebut, vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku.
Putusan itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 nan diputus majelis pengadil dalam rapat musyawarah pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepada nan bersangkutan.
"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses norma nan melangkah dan mendukung upaya penegakan norma demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan nan aman, profesional, dan berintegritas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman dalam keterangannya, Jumat (15/5).
Aji menyebut bahwa perihal ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan mengenai dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.
Ia menyebut bahwa terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan pengajar Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.
Adapun sebelumnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Dalam perkara nan sama, majelis pengadil juga menjatuhkan balasan sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, ialah dr. Zara Yupita Azra nan merupakan mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta Sri Maryani nan berstatus sebagai staf manajemen PPDS.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Aji pun juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh abdi negara penegak norma nan telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya.
Kemenkes pun bakal terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
"Kami bakal terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala corak praktik tidak terpuji," tuturnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·