Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan balasan disiplin pegawai nan tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Kamis (29/4/2026) di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas.
Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak, dengan rincian:
212 hukuman disiplin ringan;
341 hukuman disiplin sedang;
159 hukuman disiplin berat; dan
62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan nan bekerja dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, hukuman disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berumur 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.
Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Tindak Pidana, serta Pelanggaran Ketentuan Perkawinan dan Perzinahan.
“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan balasan disiplin dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran nan dilakukan oleh pegawai kudu dipertimbangkan secara jeli dan hukuman nan dijatuhkan kudu sebanding dengan tingkat kesalahan nan dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra.
Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bermaksud meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.
Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui:
Penguatan SDM melalui training dan pembinaan;
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko;
Profiling Pegawai dan Early Warning System (LHKPN/ memperhatikan perilaku kerja dan style hidup tidak wajar);
Pembangunan Zona Integritas; serta
Mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Internal.
“Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Yan Sultra.
Masyarakat juga diimbau untuk berkedudukan aktif dalam pengawasan melalui kanal pengaduan:
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor (dikelola oleh KemenPAN RB);
PANTAU IMIPAS (dikelola oleh Inspektorat dan silakan menghubungi kami melalui: WA 085220700202/ Hadir langsung ke Unit Layanan Pengaduan PANTAU IMIPAS); dan
Whistle Blowing System (WBS) dengan alamat website: www.wbs.kemenimipas.go.id
“Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tutup Yan Sultra.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·