Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) berulang di area kerja mereka. Total luas lahan nan terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan nan dikenai hukuman berada di Kalimantan Barat, ialah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, ialah PT NES dan PT PSR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, ialah sekitar 760,51 hektare.
Berikutnya, area terbakar di PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Jika dijumlahkan, total area nan terbakar di enam wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi diberikan setelah Kemenhut melakukan pengawasan dan menemukan kebakaran berulang di area kerja keenam perusahaan tersebut. Perusahaan diminta memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan lahan nan terdampak.
"Paksaan Pemerintah memberikan akibat kepada perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam pemisah waktu nan ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh tanggungjawab tersebut bakal kami awasi dan evaluasi," kata Ardi seperti nan dikutip dari Antara, Selasa (25/8).
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memulihkan area nan terdampak. Pemulihan dapat mencakup penanaman kembali alias pemulihan vegetasi.
Untuk area nan berada di lahan gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan kegunaan hidrologis. Langkahnya antara lain melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut juga menyebut hukuman dapat ditingkatkan andaikan perusahaan tidak memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan. Salah satu corak hukuman nan dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebut perusahaan pemegang izin mempunyai tanggung jawab untuk menjaga area nan dikelolanya dan mencegah kerusakan lingkungan.
Menurutnya, hukuman administratif diberikan untuk mendorong perusahaan memperbaiki pengelolaan area dan memulihkan kerusakan nan terjadi.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun nan sengaja membakar rimba alias mengambil untung dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami bakal telusuri dan proses berasas perangkat bukti," tutur Dwi.
(anm/mik)
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·