Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla, 125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Sedang Trending 7 jam yang lalu
Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan mengenai Karhutla, 125 Subjek Hukum Diproses Pidana Karhutla di Kalteng(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan nan terlibat dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Total luas areal nan terbakar dalam kasus ini mencapai 12.926,74 hektare.

Selain hukuman administratif, pemerintah juga memproses pidana sebanyak 125 subjek hukum, nan terdiri dari korporasi maupun perorangan, atas dugaan tindak pidana karhutla.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan norma dilakukan melalui beragam instrumen, mulai dari hukuman administratif hingga proses pidana. Pemerintah apalagi membuka kesempatan untuk menuntut tukar rugi atas kerusakan ekosistem rimba nan ditimbulkan.

“Penanganan kebakaran rimba kudu menyentuh sampai pada pihak nan bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla nan terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Januanto dalam keterangan resmi, Selasa (20/10).

Rincian Sanksi Administratif

Dari 32 perusahaan nan dijatuhi sanksi, Kemenhut membaginya ke dalam beberapa kategori tindakan hukum:

  • 19 Perusahaan: Dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 9.546,42 hektare.
  • 8 Subjek Hukum: Dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare.
  • 5 Subjek Hukum: Dikenai hukuman terberat berupa pencabutan izin.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi dengan rincian: Kalimantan Barat (9 perusahaan), Kalimantan Tengah (7 perusahaan), Sumatra Selatan (5 perusahaan), Kalimantan Selatan (5 perusahaan), Kalimantan Timur (3 perusahaan), Jambi (2 perusahaan), dan Kalimantan Utara (1 perusahaan).

Proses Pidana dan Penelusuran Beneficial Owner

Di ranah pidana, dari 125 subjek norma nan ditangani, sebanyak 44 tetap dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Hingga saat ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua subjek norma korporasi apalagi telah mencapai tahap P-22, ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum.

Januanto menambahkan bahwa interogator terus mengembangkan perangkat bukti untuk menelusuri pihak nan paling bertanggung jawab, termasuk mengejar penerima faedah alias beneficial owner dari kebakaran di areal konsesi tersebut.

Komitmen Internasional

Penanganan tegas karhutla ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengendalikan pencemaran asap lintas batas, sesuai dengan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution nan telah diratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.

Selain penegakan hukum, Kemenhut memastikan tetap melanjutkan upaya pemadaman di lapangan, penanganan akibat asap, serta pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan tanggungjawab pemulihan ekosistem oleh para pemegang izin. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑