Ilustrasi karhutla(Antara Foto)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan hukuman administratif kepada 32 perusahaan dan memproses 125 subjek norma secara pidana mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban atas kebakaran nan terus berulang.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan, pemegang izin upaya kehutanan wajib menjalankan tanggung jawab dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya.
“Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berasas hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan norma merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Rohmat dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).
Kemenhut mencatat, hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai hukuman administratif. Sementara itu, proses pidana melangkah terhadap 125 subjek hukum, nan terdiri atas korporasi maupun perorangan.
Proses norma tersebut berada pada tahapan perkara nan berbeda dan dilakukan berasas kebenaran serta perangkat bukti. Kemenhut tidak merinci dalam siaran pers tersebut identitas perusahaan maupun perseorangan nan sedang diproses.
Selain penegakan hukum, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap tanggungjawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan mencakup upaya pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, serta pemulihan.
Langkah tersebut dilakukan di tengah penguatan operasi penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni di enam provinsi prioritas dan memperbantukan 1.000 Polisi Kehutanan ke Kalimantan melalui skema support kendali operasi.
Sebanyak 5.000 aparatur sipil negara Kemenhut juga disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan. Petugas berbareng TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan unsur masyarakat melakukan pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara.
Kemenhut menegaskan penegakan norma perlu melangkah beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Perusahaan pemegang izin diharapkan memenuhi kewajibannya dalam melindungi area rimba dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·