Kemenhut Perkuat Tata Kelola Way Kambas, Pengawasan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia Diperketat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kemenhut Perkuat Tata Kelola Way Kambas, Pengawasan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia Diperketat ilustrasi korban bentrok gajah dengan manusia.(BBKSD Riau)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola program mitigasi bentrok manusia dan gajah sumatra di Taman Nasional (TN) Way Kambas, Lampung, melalui penguatan sistem pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program nan didukung Bantuan Presiden melangkah transparan, akuntabel, dan efektif.

Kemenhut menilai bentrok manusia dan gajah di TN Way Kambas tidak hanya menjadi persoalan konservasi satwa liar, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, keamanan wilayah, dan keberlanjutan pembangunan berbasis keanekaragaman hayati. Karena itu, upaya mitigasi bentrok dipadukan dengan pemulihan ekosistem agar dapat menjaga kelestarian gajah sumatra sekaligus melindungi masyarakat di sekitar kawasan.

Sebagai bagian dari percepatan program, pemerintah membentuk Komite Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatera di TN Way Kambas nan melibatkan beragam pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhut Joko Yunianto menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan dalam penyelenggaraan program. "Pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan dalam penyelenggaraan program," kata Joko dalam keterangan resmi, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan pembagian peran pengawasan merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 443 Tahun 2026. Berdasarkan patokan tersebut, reviu pencairan anggaran dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Sekretariat Negara, reviu arsip pertanggungjawaban anggaran oleh APIP Kodam XXI/Radin Inten, sedangkan reviu Barang Milik Negara dilakukan oleh APIP Kementerian Kehutanan.

Kemenhut juga menekankan pentingnya koordinasi berkepanjangan antara komite pelaksana, Sekretariat Presiden, biro mengenai di Kemenhut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), APIP Kementerian Sekretariat Negara, serta APIP Irdam agar penyelenggaraan program tetap sesuai ketentuan.

Selain itu, Kemenhut menggandeng BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga penyelenggaraan program.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan pengarahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menerapkan prinsip good governance, sehingga setiap tahapan program dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku, sekaligus memberikan faedah optimal bagi upaya konservasi gajah sumatera, pemulihan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area Taman Nasional Way Kambas," ungkap Joko. (Ata/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia