Wiwik Kelabu.((MI/Dok IPB University))
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan norma terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) terlarangan dengan menerapkan pendekatan multidoor. Pendekatan itu diarahkan untuk membongkar jaringan kejahatan sekaligus memutus untung ekonomi nan diperoleh pelaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pendekatan multidoor diperlukan untuk memperluas instrumen norma nan dapat digunakan dalam menangani kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen norma nan tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Senin (10/8).
Menurut Dwi, penegakan norma tidak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku lapangan. Aparat penegak norma perlu menelusuri jaringan serta untung ekonomi nan berada di kembali perdagangan satwa liar ilegal.
“Penegakan norma nan efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku nan dipidana, melainkan dari keahlian negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan penguatan penegakan norma juga bakal dilakukan melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan untung hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses investigasi dan pembuktian.
Forum nan digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berbareng Program LEVERAGE pada 7-8 Agustus itu melibatkan sejumlah lembaga, antara lain kepolisian, kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, serta PPNS lintas kementerian/lembaga.
Pertemuan tersebut menghasilkan empat langkah strategis untuk memperkuat penegakan norma terpadu. Pertama, mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL terlarangan berisiko tinggi dan berskala besar.
Kedua, menyusun SOP terintegrasi guna memperjelas sistem koordinasi antarlembaga. Ketiga, melakukan pengharmonisan izin nan mendukung penegakan hukum. Keempat, meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan pemulihan kerugian ekosistem.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan keberhasilan penegakan norma terpadu memerlukan konsistensi koordinasi dan komunikasi antarinstansi. “Penegakan norma terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi langkah dan budaya kerja antar institusi,” kata Rudianto.
Menurut dia, penguatan kapabilitas PPNS serta pembentukan tim unik untuk penanganan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian krusial dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhut berbareng Program LEVERAGE bakal menerbitkan kajian mengenai tantangan investigasi tindak pidana perdagangan TSL ilegal. Kajian tersebut bakal menjadi referensi berbareng untuk memperkuat strategi penanganan kejahatan perdagangan satwa liar.
Kemenhut menilai perdagangan TSL terlarangan merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia nan dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity.
Karena itu, penegakan norma diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus aliran keuntungan, dan memulihkan kerugian lingkungan. (Ata/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·