Kemenhut Gagalkan Pengiriman 190 Burung Dalam Box di Pelabuhan Surabaya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Kemenhut Gagalkan Pengiriman 190 Burung Dalam Box di Pelabuhan Surabaya dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di area Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam penindakan pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar(Dok.Kemenhut)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya pengangkutan dan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di area Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam penindakan pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar.

Dari jumlah tersebut, 180 ekor dalam keadaan hidup dan 10 ekor ditemukan dalam keadaan mati. Satwa tersebut ditemukan dikemas dalam 25 box buah plastik nan terdiri atas 19 box putih, 3 box kuning, 2 box merah, dan 1 box hijau. Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (45), penduduk Kabupaten Jember, Jawa Timur.

SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa nan dilindungi tanpa arsip alias izin nan sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar kudu dilihat sebagai rangkaian pergerakan nan dimulai dari sumber hingga ke pasar. 

“Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengedaran nan kudu kita awasi dan putus. Gakkum Kehutanan bakal terus memperkuat keahlian membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan info dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan terlarangan kudu kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan faedah bagi masyarakat,” tegas Januanto, Kamis (3/9).

Penindakan bermulai pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.00 WIB saat petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di area Pelabuhan Jambrud Surabaya, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan nan diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi arsip karantina maupun surat izin angkut nan sah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti berbareng Gakkum Kehutanan hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku.

SA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana mengenai nan berlaku. Perkara saat ini tetap dalam proses investigasi lebih lanjut oleh interogator Gakkum Kehutanan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengawasan terhadap peredaran satwa perlu diperkuat pada titik-titik pergerakan, termasuk jalur transportasi. 

“Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di letak asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju wilayah lain. Kami bakal terus memperkuat pengawasan berbareng pemangku area dan lembaga mengenai agar pengangkutan satwa tanpa arsip nan sah dapat dicegah sejak awal. Kami menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan dan Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak atas support dan kerja sama dalam penindakan ini,” ujar Aswin.

Kementerian Kehutanan membujuk masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal.  Adapun info mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, alias perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan ialah [email protected].

"Perlindungan satwa dan rimba merupakan bagian dari upaya menjaga rimba sebagai ruang hidup dan sumber faedah bagi masyarakat serta memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari," pungkasnya.(H-4)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia