Penertiban peredaran hasil rimba terlarangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.(MI/Rudi Kurniawansyah)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, berbareng Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menggelar operasi campuran penertiban peredaran hasil rimba ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Operasi nan melibatkan total personel 16 orang, dilaksanakan selama 5 hari sejak tanggal 5-9 Juni 2026, sebagai tindak lanjut info masyarakat mengenai maraknya pengangkutan kayu log dan kayu olahan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya tanpa arsip nan sah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban di DAS Mentaya bukan sekadar menindak satu titik, melainkan menjaga jalur sungai nan menjadi nadi kehidupan masyarakat.
“Mentaya ini jalur hidup, bukan jalur kayu gelap. Kalau peredaran kayu tanpa asal-usul dibiarkan lewat sungai, nan rusak bukan hanya hutan, tetapi juga kegunaan DAS nan menopang hidup warga. Operasi campuran ini menegaskan negara menutup ruangnya dan menertibkan tata kelola,” tegas Januanto, Selasa (9/6).
Dijelaskannya, Kementerian Kehutanan membujuk masyarakat untuk terus berkedudukan aktif menjaga area rimba dengan melaporkan indikasi pengangkutan alias pengolahan kayu nan diduga tanpa izin kepada abdi negara berwenang.
Informasi publik membantu penindakan lebih sigap dan memperkuat pencegahan, sehingga DAS Mentaya dan area rimba lainnya tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Ia menerangkan, pada Sabtu (6/6), tim operasi campuran melaksanakan aktivitas penelusuran di anak-anak Sungai Mentaya dengan sasaran aktivitas peredaran dan pengangkutan kayu tanpa izin nan diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di dalam area hutan.
Tim operasi diterjunkan di beberapa anak Sungai Mentaya seperti Sungai Segiri, Sungai Terantang, Sungai Lantabu, dan Sungai Tamiyangan.
Di sekitar Sungai Tamiyangan, tim operasi campuran menemukan rakit kayu log sebanyak 70 batang dalam corak rakit dan setelah ditelusuri tidak jauh dari letak temuan rakit kayu log, tim menemukan 1 set perangkat pengolahan kayu sirkel (circular saw) dan menemukan 3 orang pengolah kayu di sekitar sirkel tersebut F, 30, R, 28, dan A, 26.
Kemudian Tim mengamankan pekerja tersebut untuk dimintai keterangan dan mengamankan kayu log sebanyak 70 batang dengan ukuran diameter sekitar 30 samapi 50 cm panjang 4 m dari letak untuk di bawa dan diamankan ke instansi Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah I Palangkaraya.
Tim operasi campuran menemukan beberapa letak jejak sirkel nan sudah dibongkar di sekitar Sungai Terantang dan Sungai Tamiyangan, di sekitar jalur Sungai Lantabu tim operasi campuran menemukan jalur-alur rel nan digunakan untuk mengangkut kayu log dari letak tebangan ke sungai untuk diangkut ke letak pengolahan.
Diduga letak tersebut merupakan sumber bahan baku kayu tidak sah nan selama ini diangkut melalui DAS Mentaya.
Selanjutnya tim operasi menyerahkan ke tiga pekerja dan kayu log kepada interogator Balai Gakkum Kehutanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan pengangkutan dan pengolahan kayu tanpa izin merupakan tindak pidana bagian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penindakan di DAS Mentaya diarahkan untuk memutus pola peredaran kayu nan bergerak lewat jalur sungai.
“Mentaya merupakan jalur air, nan digunakan menjadi jalur kayu gelap. Temuan 70 batang kayu dalam rakit dan perangkat pengolahan jadi titik awal untuk menelusuri asal kayu dan pihak nan bermain di belakangnya. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak berulang, kami juga mengapresiasi pihak-pihak nan turut membantu diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah nan telah bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran hasil rimba terlarangan ini,” pungkasnya. (RK)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·