
Kemenhub soal Pelabuhan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) nan berfaedah sebagai pelabuhan, masing-masing di Perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan Perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua perusahaan tersebut antara lain PT Sepakat Sejahtera Selamanya, dan PT Bumi Laut Biru. Penandatanganan perjanjian tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas pengelolaan kepelabuhanan melalui keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan tetap mengedepankan aspek pengawasan pemerintah serta peningkatan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
"Kami berambisi kerjasama ini memberikan faedah nyata bagi perekonomian nasional dan wilayah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar," ujar Dirjen Masyhud dalam pernyataan resmi, Sabtu (7/3/2026).
Dirjen Masyhud menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan merupakan sistem nan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.
Ia menambahkan bahwa proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui tahapan pertimbangan dan reviu dari lembaga pengawasan. "Penandatanganan kedua perjanjian konsesi ini telah melalui beragam tahapan, termasuk proses pelelangan serta reviu dari BPKP untuk memastikan tata kelola nan baik dan akuntabel," jelasnya.
Untuk pengusahaan wilayah perairan nan berfaedah sebagai pelabuhan di Muara Sabak, Provinsi Jambi, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui sistem pelelangan dengan jangka waktu konsesi selama 27 tahun. Dalam skema ini, perusahaan bakal memberikan kontribusi pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·