Kemenhub Rampungkan Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kemenhub Rampungkan Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat

Tiket Pesawat (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan draf revisi pengaturan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kemungkinan patokan tersebut bakal segera diumumkan dalam waktu dekat. 

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perubahan tarif dasar pikulan udara niaga berjadwal tersebut.

"Mungkin dalam waktu dekat ini juga kami sedang berproses untuk melakukan penyesuaian tarif pemisah atas (TBA). Tentunya harapannya proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujarnya dalam aktivitas peluncuran kitab INACA di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan setidaknya ada dua patokan norma nan telah selesai direvisi, ialah satu Peraturan Menteri (PM) dan satu Keputusan Menteri (KM) nan bakal menjadi dasar penyelenggaraan skema TBA dan TBB terbaru.

"Harapannya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, revisi terhadap PM dan KM mengenai TBA tersebut dapat segera ditetapkan," tambahnya.

Agustinus mengakui proses revisi tarif penerbangan domestik memerlukan waktu nan cukup panjang lantaran kudu mempertimbangkan beragam aspek, termasuk kondisi finansial maskapai nan selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan biaya operasional nan terus meningkat.

Menurut dia, tarif pemisah atas nan bertindak saat ini sudah tidak lagi mencerminkan struktur biaya operasional industri penerbangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan maskapai dalam menjaga keberlanjutan upaya sekaligus mempertahankan kualitas jasa kepada masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com