
Truk Angkutan Barang (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan arsip tetap menjadi temuan utama dalam razia kendaraan pikulan peralatan selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan krusial pemerintah dalam upaya mewujudkan sasaran Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, dari 1 Januari hingga 3 April 2026 sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Hasilnya, 157.821 kendaraan alias sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran daya angkut mendominasi dengan 104.043 kendaraan alias 48,49 persen. Angka ini nyaris sebanding dengan pelanggaran arsip nan mencapai 104.011 kendaraan alias 48,48 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen).
Adapun pelanggaran lainnya meliputi tata langkah muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen) serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kekuasaan pelanggaran tersebut menunjukkan tetap rendahnya kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi operasional maupun administrasi.
“Pengawasan menunjukkan tren meningkat, namun tingkat pelanggaran tetap relatif tinggi. Ini mengindikasikan kepatuhan operator pikulan peralatan tetap perlu ditingkatkan,” ujar Aan dalam keterangannya resminya, Senin (6/4/2026).
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·